Sengketa 4 Pulau Berakhir: Presiden Prabowo Putuskan Milik Aceh, Polemik Batas Wilayah Tuntas!

Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto putuskan soal sengketa 4 pulau.

KLIKSANDI.COM – Sengketa 4 pulau akhirnya berakhir setelah berbulan-bulan menjadi sorotan dan memicu ketegangan antar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh akhirnya mencapai titik terang.

Presiden RI, Prabowo Subianto, secara tegas memutuskan bahwa keempat pulau tersebut sah secara administratif milik Pemerintah Provinsi Aceh.

Keputusan final ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Turut hadir dalam momen penting ini Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat terbatas yang intensif pada hari yang sama, membahas dinamika sengketa 4 pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika sengketa 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo, menggarisbawahi upaya pemerintah mencari solusi terbaik.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dokumen dan data pendukung yang komprehensif, Presiden Prabowo akhirnya membuat keputusan.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” tegas Prasetyo, mengakhiri spekulasi yang beredar.

Kilasan Balik Sengketa 4 Pulau: Dari Klaim hingga Polemik Dokumen

Sebelum keputusan Presiden ini, empat pulau tersebut menjadi polemik setelah disebut berada di wilayah Sumut berdasarkan Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu.

Padahal, secara historis, keempat pulau ini diyakini merupakan bagian dari wilayah Aceh. Keputusan Kemendagri ini sempat memicu keberatan dari pihak Pemprov Aceh yang terus memperjuangkan peninjauan ulang.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya pada 26 Mei 2025, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau ini telah berlangsung jauh sebelum tahun 2022.

Ia juga menyebut bahwa pada tahun 2022, Kemendagri telah beberapa kali memfasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali sempat menjelaskan bahwa kisruh ini bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009.

Saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk sengketa 4 pulau yang kini menjadi polemik.

“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal pada jumpa pers di kantor Kemendagri, Rabu (11/6).

Dengan adanya keputusan tegas dari Presiden Prabowo ini, diharapkan polemik panjang mengenai batas wilayah antarprovinsi dapat tuntas dan kedua belah pihak dapat fokus pada pembangunan daerah masing-masing tanpa ada lagi ketegangan yang mengganjal. (*)

Leave a Reply