Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Diambil Alih Presiden Prabowo: Akhirnya Ada Titik Terang?

Sengketa 4 pulau

Presiden RI Prabowo Subianto soal sengketa 4 pulau.

KLIKSANDI.COM – Polemik berkepanjangan terkait sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemukan titik terang.

Presiden RI, Prabowo Subianto, secara resmi mengambil alih penanganan persoalan ini pada Senin, 16 Juni 2025.

Keputusan ini disambut baik, mengingat kompleksitas dan sensitivitas isu batas wilayah yang telah lama memanas hingga menjadi sengkete 4 pulau.

Menurut Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Presiden Prabowo bertekad untuk segera mengambil keputusan atas polemik tersebut.

“Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan kepada awak media di Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta.

Pengambilalihan ini sebenarnya telah disinyalir sebelumnya oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam kesempatan terpisah pada 14 Juni 2025, Dasco menuturkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi langsung antara DPR RI dengan Presiden Prabowo.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco.

Duduk Perkara Sengketa: Klaim dan Kronologi

Lantas, bagaimana duduk perkara sengketa 4 pulau ini? Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keempat pulau ini secara historis disebut sebagai bagian dari wilayah Aceh. Namun, kini, keempatnya diklaim berada di wilayah Sumatera Utara, memicu gejolak antara kedua provinsi bertetangga tersebut.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri diketahui telah mendukung klaim pihak Sumatera Utara melalui Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu.

Dukungan Kemendagri ini tentu memperumit posisi Aceh dalam mempertahankan klaimnya.

Menanggapi hal ini, Syakir, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, dalam keterangan resminya pada 26 Mei 2025, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung bahkan sebelum tahun 2022.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat,” terang Syakir.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2022, Kemendagri telah beberapa kali memfasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan terkait isu ini.

Dengan diambil alihnya persoalan ini oleh Presiden Prabowo, publik berharap ada penyelesaian yang adil dan definitif terhadap sengketa 4 pulau ini, sehingga dinamika batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara dapat segera mereda dan tidak menimbulkan ketegangan di kemudian hari.

Keputusan presiden tentu akan menjadi pijakan hukum yang kuat untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama ini. (*)

Leave a Reply