KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Pergantian Plt Sekwan DPRD Bantaeng dari Muh Azwar ke Saharuddin menulai polemik di DPRD Bantaeng. Pergantian itu dinilai tergesa-gesa dan tidak melibatkan DPRD Bantaeng. Untuk kesekian kalinya, DPRD Bantaeng kembali tidak direken dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD dari PPP, Asbar Sakti. Dia menyebut, pada dasarnya penentuan pengisian jabatan di eksekutif adalah hak preogratif dari bupati. Tetapi, bupati hendaknya melakukan konsultasi terlebih dulu ke DPRD sebelum mengambil keputusan pergatian itu.
Dia menyebut, pergantian itu terkesan terpaksa dan dipaksakan. Dia menyebut, masa tugas Azwar sebagai Plt Sekwan pada dasarnya masih berlaku selama tiga bulan ke depan.
“Kok tiba-tiba Sekwan Pak Azwar diganti? Ada apa ini?,” kata Asbar Sakti dengan nada keheranan.
“Bupati harus bisa membedakan mana pelaksana tugas dan mana pelaksana harian,” kata Asbar Sakti.
Dijelaskan oleh Asbar Sakti bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukan Pak Azwar sebagai pelaksana tugas Sekwan itu, diterbitkan pada tanggal 3 Mei 2025.
“Kalau berdasarkan aturan, seharusnya tiga bulan lagi baru bisa memperpanjang SK pelaksana tugas. Tetapi ini kok baru berjalan 2 minggu SK pelaksana tugas atas nama Pak Azwar sebagai Sekwan, muncul lagi SK pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng yang baru atas nama Saharuddin,” kata Asbar Sakti.
Asbar juga mengaku, jika keputusan penggantian plt sekwan itu harus menunggu sampai 3 Agustus 2025 baru buat SK pelaksana tugas Sekwan yang baru.
“Kami dari Fraksi PPP mempertanyakan SK pelaksana tugas Sekwan atas nama Saharuddin S.E. Karena kami melihat ini adalah sebuah keputusan yang tergesa-gesa untuk dibuat,” kata Asbar Sakti.
Asbar juga menyinggung soal budaya “sipakatau” di Kabupaten Bantaeng. Budaya ini adalah budaya yang saling menghargai. Dia mengingatkan agar Bupati Bantaeng menghargai budaya ini dan tidak memberikan contoh yang buruk kepada masayrakat.
“Perlu diketahui bahwa kita di Bantaeng ini, mengedepankan yang namanya budaya Sipakatau. Budaya saling menghargai,” tambah Asbar Sakti.
Ditegaskan oleh Asbar Sakti bahwa Eksekutif dan Legislatif itu adalah dua lembaga besar di Bantaeng yang tidak bisa dipisahkan dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, seharusnya eksekutif membangun komunikasi-komunikasi yang baik.
“Dalam artian, kalau mau mengganti Sekwan, setidaknya bertanya dulu dan ajak Anggota DPRD Bantaeng untuk berdiskusi serta menanyakan kinerja Sekwan yang sudah 11 bulan ini menjabat sebagai pelaksana tugas. Apakah kinerja Sekwan Pak Azwar itu baik atau buruk,” kata Asbar Sakti.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng, Herlina Aris. Dia memberikan tanggapan terkait penggantian pelaksana tugas Sekwan dari Muhammad Azwar SH ke Saharuddin SE.
“Penggantian pelaksana tugas Sekwan itu memang hak prerogatif bupati, namun bupati juga sebelum melakukan penggantian, harus melihat kinerja yang bersangkutan. Apakah kinerjanya selama menjabat itu baik atau buruk. Itu dasarnya menilai kinerja seseorang,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng, Herlina Aris.
Cece, sapaan akrab Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng juga menilai bahwa bupati harus memikirkan beberapa hal penting sebelum membuat keputusan mengganti Sekwan, karena tugas Sekwan itu sebagai jembatan penghubung antara Eksekutif dan Legislatif.
“Sekwan ini adalah jembatan dua lembaga agar menjadi satu kata dalam membangun kabupaten Bantaeng,” kata Cece.
“Sangat disayangkan keputusan bupati di saat-saat urgensi, mengambil keputusan tiba-tiba, mengganti pelaksana tugas Sekwan Pak Azwar,” ungkap Herlina Aris.(egg)

Leave a Reply