Kejati Mulai Telusuri Soal Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar

PDAM Makassar tengah mengusut dugaan deposito dana cadangan Rp24 miliar

BIRU. Kantor PDAM Makassar

KLIKSANDI.COM, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan koruupsi dana cadangan PDAM Makassar senilai Rp24 Miliar. Beredar kabar, bahwa sejumlah pejabat PDAM Makassar mulai menjalani pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung intensif. Dia mengatakan, tim Pidsus kini tengah menghimpun data dan keterangan guna mengungkap indikasi penyalahgunaan dana tersebut.

“Saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami fokus pada dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana cadangan,” kata Soetarmi.

Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, jaksa menduga dana cadangan yang semestinya menjadi bagian dari strategi keuangan perusahaan untuk menjamin stabilitas operasional, tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Dugaan penyimpangan itu disebut terjadi pada rentang waktu 2022 hingga 2024.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena PDAM sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) memiliki fungsi vital dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Jika terbukti ada unsur korupsi, hal ini dapat berdampak besar terhadap kepercayaan publik dan mendorong perlunya reformasi menyeluruh dalam tata kelola perusahaan.

PDAM Makassar tercatat memiliki saldo dana cadangan sebesar Rp24 miliar, hasil dari akumulasi laba usaha tahun 2023 dan 2024.

Meski telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka, pengelolaannya kini dipertanyakan karena dinilai belum sepenuhnya sesuai prosedur.

Salah satunya adalah kurangnya keterlibatan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam pengambilan keputusan strategis.(egg)

Leave a Reply