KLIKSANDI.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, umat Islam di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban.
Di tengah persiapan ini, sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: bolehkah menjual daging kurban?
Larangan Menjual Daging Kurban
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memiliki pandangan yang sama: menjual daging kurban adalah haram.
Daging kurban, baik dari kurban sunah maupun nazar, harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban dan keluarganya, tanpa melibatkan unsur jual beli.
Menjual daging kurban dianggap dapat merusak nilai ibadah dari kurban itu sendiri.
Bahkan, dalam beberapa pandangan, kurban yang disertai penjualan bagian-bagian hewannya bisa menjadi tidak sah dan harus diganti saat Idul Adha.
Tuntunan dari Al-Quran dan Hadis
Larangan ini didasarkan pada beberapa dalil, baik dari Al-Quran maupun Hadis Nabi Muhammad SAW:
- Firman Allah dalam QS. Al-Hajj: 28:
“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
Ayat ini secara jelas menekankan pentingnya membagikan daging kurban kepada mereka yang membutuhkan, yaitu orang-orang sengsara dan fakir. - Hadis Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim)
Hadis ini semakin memperkuat bahwa tidak satu bagian pun dari hewan kurban, termasuk kulitnya, boleh dijual. Ini menegaskan bahwa keseluruhan hewan kurban adalah amanah untuk disedekahkan, bukan dikomersialkan.
Ibadah Kurban: Pengorbanan dan Keikhlasan
Berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW, dapat disimpulkan bahwa menjual daging kurban adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar ibadah kurban.
Ibadah kurban adalah bentuk pengorbanan dan keikhlasan yang tujuan utamanya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi dengan sesama, terutama kaum fakir miskin di lebaran Idul Adha.
Maka, marilah kita jadikan momen Idul Adha 2025 ini sebagai sarana berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah, dengan menjaga kemurnian niat dan pelaksanaan ibadah kurban. Semoga ibadah kurban kita diterima Allah SWT. (*)

Leave a Reply