KLIKSANDI.COM, Pangkep – Sejumlah fraksi di DPRD Pangkep menyatakan penolakan terhadap keputusan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pangkep, Akbar terkait pengangkatan Tenaga Ahli DPRD. Pengkatan Tenaga Ahli itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 19 Tahun 2025, namun dianggap cacat secara prosedural karena tidak melalui mekanisme resmi yang diatur dalam Tata Tertib DPRD.
“SK itu keluar tanpa melalui usulan fraksi. Padahal, pengangkatan tenaga ahli harus atas dasar rekomendasi fraksi-fraksi, bukan keputusan sepihak Sekwan,” ujar Abdul Rauf, anggota DPRD dari Fraksi PAN.
Penolakan ini bukan hanya soal teknis administratif. Sejumlah anggota DPRD menilai tindakan Sekwan melanggar ketentuan hukum yang jelas tertuang dalam berbagai regulasi.
“Merujuk pada PP 18 Tahun 2016, PP 18 Tahun 2017, PP 12 Tahun 2018, serta Peraturan DPRD Pangkep Nomor 1 Tahun 2025, pengangkatan tenaga ahli wajib berdasarkan usulan resmi dari unsur dewan,” tegas Umar Haya dari Fraksi PPP.
Umar menambahkan bahwa pengangkatan tersebut seharusnya disampaikan secara formal oleh pimpinan fraksi, anggota dewan, maupun alat kelengkapan dewan, bukan melalui keputusan satu pihak.
Suara penolakan juga datang dari Fraksi Gerindra. Anggota DPRD H. Muhammad Lutfi Hanafi menyebut keputusan Sekwan sebagai tindakan melangkahi kewenangan legislatif dan dapat menimbulkan konflik etika kelembagaan.
“Kami tegas menolak SK itu karena tidak sesuai aturan, dan tidak melalui mekanisme sah. Ini mencederai marwah lembaga DPRD,” ucap Lutfi.
Senada, Fraksi Demokrat melalui H. Mustari Dg Mase menilai, meskipun tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung kinerja DPRD, proses pengangkatannya tetap harus mengikuti koridor hukum.
“Bukan soal pro atau kontra terhadap tenaga ahli, tapi soal prosedur. Semua harus taat aturan—dari undang-undang sampai tatib DPRD,” katanya.
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris DPRD Pangkep, Akbar, menyatakan bahwa penerbitan SK sudah sesuai ketentuan, meskipun ia tidak menyebut secara spesifik regulasi yang dimaksud.
“Sesuai PP. Hanya memang tidak semua nama diakomodasi, karena itu kewenangan Sekwan,” ujarnya singkat.(eng)

Leave a Reply