KLIKSANDI.COM – Hari Raya Idul Adha 2025, yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, akan dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Momen ini identik dengan pemotongan hewan kurban dan pembagian daging kepada mereka yang membutuhkan.
Pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah daging kurban juga dibagikan kepada umat non-Muslim?
Dalil dan Pendapat Ulama
Dalam Islam, masalah pembagian daging kurban kepada non-Muslim memang sering menjadi pembahasan. Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis, mayoritas ulama memperbolehkan hal tersebut.
- Dalil Al-Qur’an:
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Ayat ini menunjukkan bahwa berbuat baik dan berlaku adil kepada non-Muslim yang tidak memerangi umat Islam atau mengusir dari tanah air adalah sesuatu yang diperbolehkan dan disukai oleh Allah. Pembagian daging kurban dapat termasuk dalam kategori perbuatan baik ini.
- Dalil Hadis:
Diriwayatkan, Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta, padahal ibunya masih dalam keadaan musyrik. (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).
Berdasarkan kedua dalil di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa memberikan daging hewan kurban kepada umat non-Muslim dibolehkan, karena status daging kurban bisa disamakan dengan sedekah atau hadiah.
Tindakan ini merupakan bentuk ihsan (berbuat baik) dan syiar Islam yang menunjukkan toleransi dan kemuliaan agama.
Ketentuan Pemanfaatan Daging Kurban
Meskipun diperbolehkan, penting untuk memahami ketentuan umum pemanfaatan daging kurban sesuai sunah Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda:
“Makanlah Daging Kurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadis shahih)
Dari hadis ini, pemanfaatan daging hewan kurban idealnya dibagi menjadi tiga bagian:
- Dimakan sendiri dan keluarga: Bagian ini bisa dinikmati oleh shahibul kurban (orang yang berkurban) dan keluarganya. Bahkan, sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib memakan sebagian daging kurbannya, termasuk jika kurban tersebut adalah kurban nazar.
- Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan: Bagian ini diberikan kepada fakir miskin. Dalam konteks ini, non-Muslim yang membutuhkan juga termasuk pihak yang boleh menerima sedekah daging hewan kurban.
- Disimpan: Bagian ini boleh disimpan untuk bahan makanan di lain hari atau dihadiahkan kepada orang lain, termasuk orang kaya.
Dengan demikian, membagikan daging hewan kurban kepada umat non-Muslim, terutama yang membutuhkan, merupakan bentuk toleransi dan kebaikan yang sejalan dengan ajaran Islam.
Ini menunjukkan bahwa nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian universal adalah bagian integral dari syariat Islam. (*)

Leave a Reply