KLIKSANDI.COM, Jakarta – Oknum wartawan berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka setelah memeras jaksa di Kejati DKI Jakarta. Polda Metro Jaya melakukan penetapan ini setelah gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Indradi menjelaskan, pelaku memeras dengan cara mengirim beberapa tangkapan layar berita online yang mengeritik kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Setelah gelar perkara LS sebagai tersangka,” kata Ade Indradi.
Dari tangan tersangka LS, polisi menyita barang bukti satu Handphone, satu tas dan satu bundel surat tugas dari media “HR”. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp5 juta pecahan Rp100.000.
Pelaku LS diduga memeras dengan mengancam korban akan membuka rahasia melalui media elektronik. Pemerasan ini melanggar UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektornik dan atau melanggar pasal 369 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap LS, yang mengaku sebagai wartawan, karena diduga memeras seorang jaksa. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 28 Mei 2025.
“Dia (tersangka) mengaku wartawan. Kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.(eng)

Leave a Reply