Pemuda di Gowa Perkosa Gadis Usai Pesta Miras

Ilustrasi pencabulan

Ilustrasi: Percobaan Pemerkosaan

KLIKSANDI.COM, Gowa — Du (22) mengajak R yang merupakan seorang gadis remaja belia ke rumah tante korban. Sampai di lokasi, korban lalu diajak beristriahat di sebuah kamar. Belakangan, korban di perkosa secara bergilir oleh rekan-rekan DU.

Usai membawa R ke dalam kamar, DU diketahui mengajak dua orang rekannya, RA (19) dan FA (20) untuk minum minuman keras di ruang tamu. Mereka berpesta hingga mabuk berat.

Saat kondisi mabuk itu, DU kemudian masuk ke dalam kamar, dimana R sedang berisitrahat. Dia langsung memaksa korban untuk melayaninya. RA dan FA juga ikut memaksa.

Korban sempat melakukan perlawanan. Dia sempat mencakar salah satu pelaku. Tetapi, korban kalah banyak. Dia akhirnya menyerah dan diperkosa tiga orang pemuda itu di kamar tantenya.

“Korban yang tidak bisa melawan diperkosa oleh pelaku RA pertama kali,” Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian para pelaku.

Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, sementara satu pelaku lainnya diamankan di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Saat itu, pelaku baru pulang dari Malino dan sempat dicegat oleh keluarga korban.

“Beruntung pelaku tidak sempat dihakimi warga karena polisi segera mengamankannya dan membawanya ke Polres Gowa,” jelas Alfian.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(eng)

Leave a Reply