KLIKSANDI.COM, Maros — Seorang remaja perempuan di Maros menjadi korban pencabulan. Keluarganya melaporkan ayah perempuan itu sebagai pelaku kekerasan seksual.
Sayangnya, sampai saat ini, kasus itu terkesan berjalan di tempat. Terlapor sampai saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga masih berkeliaran.
Sang ayah dilaporkan melancarkan aksi bejatnya sejak September 2024. Tidak hanya sekali, namun aksinya itu sudah dilakukan hingga enam kali. Pihak keluarga pun telah melaporkan hal ini sejak Februari lalu.
Hal ini pun membuat keluarga korban mengadukan kasus ini ke DPRD Maros. Sehingga dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 2 Juni 2025.
Keluarga korban Akbar menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang menimpa adik iparnya itu.
“Setiap hari kami mempertanyakan progres kasus ini, sementara terduga pelaku masih berkeliaran. Jangan sampai stigma masyarakat mengira tidak masalah kalau melakukan hal seperti itu,” ungkapnya.
Kejadian ini bermula pada September 2024. Aksi bejat sang ayah dilakukan di rumahnya. “Ada banyak yang tinggal di rumah, tapi terduga pelaku melakukan aksinya itu setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong,” jelasnya.
Hanya saja, aksi bejat terduga pelaku itu baru diketahui keluarga pada Februari 2025. Saat melancarkan aksi bejatnya itu, sang ayah mengiming-imingi anaknya sepeda motor.
Korban juga tak berani buka mulut, disebabkan sering mendapat ancaman serta kekerasan fisik dari sang ayah. “Sekarang korban sangat trauma bahkan tidak mau bersekolah lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Maros Ipda Rahmatia menjelaskan untuk penetapan tersangka sempat terkendala akibat tidak ada penjelasan rinci terkait penyebab luka robek pada alat kelamin korban dalam hasil visum.
Sehingga, pihaknya pun harus menunggu keterangan dari pihak ahli. “Visum dari RS Bhayangkara, sudah lama keluar. Namun, keterangan ahli yang harus menunggu jadwal, dan saat ini sudah ada penjelasannya penyebab luka tersebut,” jelasnya.
Phaknya akan melakukan gelar perkara dan segera menetapkan tersangka yang diduga ayah kandung korban. “Kita akan gelar perkara di Polres, kemudian menetapkan tersangka hari ini,” akunya.
Ketua Komisi III DPRD Maros Haeriah Rahman meminta Polres Maros bisa segera memberikan kejelasan kasus dalam kasus ini. Pihaknya berkomitmen akan memberikan pendampingan kepada korban agar bisa beraktivitas normal kembali.(eng)

Leave a Reply