Pengurus Koperasi Pesantren Jadi Tersangka Tambang Batu Cirebon

Longsor tambang batu di Cirebon

TERSANGKA. Longsor tambang batu di Cirebon

KLIKSANDI.COM, Cirebon — Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus kejadian longsor tambang batu di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Keduanya diketahui adalah pengurus koperasi pesantren yang mengelola tambang itu. Keduanya terancam hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polresta Cirebon memeriksa delapan orang terkait longsor Cirebon di penambangan batu tersebut.

Sementara, hingga Minggu (1/6/2025), jumlah korban tewas bertambah menjadi 18 orang dan tujuh lainnya masih dalam pencarian. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua tersangka berinisial AK dan AR.

AK dikenal sebagai pengelola atau pemilik usaha penambangan batu, sedangkan AR sebagai kepala teknik penambangan.

“Sudah ditetapkan tersangka dua orang. Kami periksa secara maraton, sudah juga kami lakukan gelar perkara dan langsung penetapan tersangka malam ini.”

“Satu pengelola atau pemilik tambang, dan satunya kepala teknik tambang,” kata Sumarni

Sumarni menerangkan bahwa penetapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian tahap serta gelar perkara. Penyidik juga bekerja sama dengan sejumlah ahli yang berkaitan dengan penambangan.

Keduanya dinilai lalai dalam menjalankan SOP sehingga terjadi musibah yang menimbulkan banyak korban jiwa. Mereka juga dinilai tidak memperhatikan secara saksama teknik dan keselamatan kerja.

“Teknik metode penambangan pasti ada. Seperti apa pola penambangan yang benar, nah si pengelola tambang tidak melakukan prosedur tersebut,” kata Sumarni.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, kami mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak, pengelola tambang dan pemilik tambang itu,” ucapnya.

Sumarni mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-undang Pengelolaan dan Lingkungan Hidup, Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia

Merujuk pada keterangan Polda Jawa Barat, inisial AK menunjuk pada Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, adapun AR adalah Ade Rahman selaku Kepala Teknik Tambang Kopontren Al Azhariyah.

Dari berita sebeumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi peristiwa longsor di Galian C Gunung Kuda di Cirebon. Keenamnya memiliki keterkaitan langsung dengan operasional di kawasan tambang tersebut.

“Keenamnya adalah Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kopontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku pengawas langsung lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku pengawas langsung lokasi galian, Arnadi selaku supir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli material Gunung Kuda,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Mei 2025.

Longsor di tambang galian batu alam Gunung Kuda terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Tidak ada suaranya tiba-tiba langsung brek,” turut Edit Jaedi salah seorang pemilik warung di sekitar lokasi galian tambang.

Adapun Sukardi, warga setempat menjelaskan saat peristiwa longsor terjadi, banyak orang yang tengah bekerja. “Waktu kejadian banyak mobil truk yang sedang antri muatan,” tutur Sukardi.(eng)

Leave a Reply