KLIKSANDI.COM – Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya ditahan pasca-aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Balai Kota Jakarta kini telah dipulangkan.
Meski demikian, status mereka sebagai tersangka masih melekat, dan Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.
“Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, kan statusnya masih tersangka,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Pertimbangan Penangguhan Penahanan
Reonald menjelaskan bahwa keputusan untuk mengabulkan penangguhan penahanan belasan mahasiswa tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan.
Salah satunya adalah adanya komitmen dari para mahasiswa untuk tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina,” imbuhnya, menunjukkan adanya upaya pembinaan di samping penegakan hukum.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka berdasarkan dugaan pengeroyokan terhadap tujuh personel polisi yang mengamankan aksi unjuk rasa.
Selain itu, mereka juga dituding merusak pagar Balai Kota yang dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal).
Pasca-penetapan tersangka, belasan mahasiswa tersebut sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Namun, menyusul keputusan penangguhan penahanan, mereka kini telah dipulangkan sementara waktu.
Meski telah berada di rumah masing-masing, status hukum mereka sebagai tersangka berarti penyelidikan dan penyidikan akan terus berlanjut.
Publik menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini akan bergulir dan hasil akhir dari proses hukum yang berlaku. (*)

Leave a Reply