Haji Ilegal Terancam Sanksi Berat: Denda Ratusan Juta hingga Larangan Masuk Saudi 10 Tahun

Haji Ilegal

Ilustrasi foto ibadah haji / umroh di depan Ka’bah di Majidil Haram. (Unsplash/Khawaja Umer Faooq)

KLIKSANDI.COM – Haji ilegal terancam sanksi setelah pemerintah Arab Saudi semakin mengencangkan ikat pinggang dalam penegakan aturan pelaksanaan ibadah haji untuk tahun 2025.

Kampanye larangan berhaji tanpa izin digencarkan, mendorong otoritas setempat untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran.

Ancaman sanksi berat kini membayangi para calon jemaah haji ilegal, mulai dari denda fantastis hingga larangan masuk ke Tanah Suci selama satu dekade.

Drone Jadi Senjata, Pelanggar Langsung Diamankan

Salah satu upaya inovatif yang dilakukan otoritas keamanan Arab Saudi adalah penggunaan drone untuk mengidentifikasi dan menangkap jemaah calon haji ilegal.

Dalam video yang diunggah oleh Direktorat Jenderal Keamanan Publik Kerajaan, terlihat bagaimana drone merekam kendaraan yang diduga membawa jemaah ilegal.

Data rekaman tersebut kemudian langsung dikirim kepada petugas patroli yang segera melakukan pengamanan.

Dilansir dari Gulf News, dalam beberapa hari terakhir, banyak pihak yang terlibat dalam pengangkutan jemaah haji ilegal ke tempat-tempat suci telah berhasil ditangkap.

Sanksi Berat Menanti: Denda, Penjara, hingga Deportasi

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa sanksi administratif telah dijatuhkan kepada para pelanggar melalui komite musiman ad-hoc. Sanksi ini meliputi:

  • Hukuman penjara.
  • Denda hingga SR100.000 (sekitar Rp432 juta) per pelanggar.
  • Deportasi ekspatriat yang terlibat setelah menjalani hukuman.
  • Larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Tidak hanya itu, Kementerian juga telah meminta perintah pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam transportasi ilegal tersebut.

Visa Haji Mutlak, Visa Kunjungan Dilarang untuk Haji

Arab Saudi kembali menegaskan bahwa visa haji wajib untuk melaksanakan ibadah haji. Pemegang visa kunjungan tidak diizinkan untuk digunakan dalam pelaksanaan haji.

Jemaah haji luar negeri harus memperoleh visa haji yang dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi yang berkoordinasi dengan kantor Urusan Haji di 80 negara atau melalui platform Nusuk Haji untuk jemaah haji dari 126 negara.

Kementerian Dalam Negeri juga telah mengumumkan denda hingga SR20.000 (sekitar Rp86,5 juta) bagi siapa pun yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.

Langkah-langkah ketat ini diambil di tengah kekhawatiran tentang beberapa pengunjung asing yang tinggal lebih lama dari batas visa mereka di Arab Saudi untuk melakukan haji secara ilegal.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI juga selalu mengimbau agar jemaah calon haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Untuk izin tinggal dan akses di beberapa lokasi untuk berhaji, jemaah calon haji memiliki kartu Nusuk sebagai identitas sekaligus pembeda antara jemaah legal dan ilegal.

Hal ini penting untuk memastikan seluruh jemaah dapat beribadah dengan aman dan sesuai aturan. (*)

Leave a Reply