Penanganan Jemaah Calon Haji Wafat di Tanah Suci: Kemenag Pastikan Badal Haji dan Asuransi Terpenuhi

Jemaah Calon Haji

Foto ilustrasi jemaah haji di sekitar Ka’bah di Masjidil Haram - Janji pemerintah Indonesia mengenai calon haji yang wafat. (Unsplash/Haidan)

KLIKSANDI.COM – Musim haji 2025 terus berjalan dan hingga 20 Mei 2025, sebanyak 323 kelompok terbang (kloter) atau 125.279 jemaah calon haji asal Indonesia sudah tiba di Arab Saudi.

Namun, di tengah pelaksanaan ibadah yang suci ini, kabar duka juga menyertai. Tercatat, 31 jemaah calon haji reguler telah wafat, baik saat dalam penerbangan maupun setelah tiba di Tanah Suci.

Pemakaman di Arab Saudi, Bukan Dipulangkan

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan bahwa jemaah yang wafat di Arab Saudi akan dimakamkan di sana.

“Jemaah haji maupun umrah yang wafat di Arab Saudi tidak bisa dipulangkan jenazahnya,” ujar Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Lokasi pemakaman biasanya dilakukan di Pemakaman Zahban, Jeddah, atau di pemakaman lain yang diarahkan oleh petugas setempat. Basir menambahkan,

“Biasanya, pemakaman dilakukan di lokasi terdekat dengan rumah sakit yang menangani jemaah sebelum wafat.” Hal ini memastikan proses pemakaman dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai syariat.

Hak Jemaah Wafat Terjamin: Badal Haji dan Asuransi

Meskipun jemaah wafat tidak dapat dipulangkan jenazahnya, Kemenag memastikan bahwa hak-hak mereka akan terpenuhi.

Abdul Basir mengungkapkan, pemerintah akan memfasilitasi badal haji dan asuransi jiwa bagi jemaah yang meninggal dunia.

“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” terang Basir.

Pengurusan asuransi jiwa ini akan dilakukan setelah seluruh operasional haji 2025 selesai. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan layanan dan perlindungan penuh kepada seluruh jemaah calon haji Indonesia, bahkan dalam situasi yang paling sulit sekalipun. (*)

Leave a Reply