KLIKSANDI.COM — S (52) mengaku bisa mengobati orang yang kesurupan. Pengakuannya ini, kemudian dimanfaatkan untuk memperkosa seorang mahasiswi berinisial R (27) yang sedang kesurupan.
Kasus ini terjadi di sebuah kamar kos di Kota Mataram, NTB. R diketahui adalah seorang mahasiswi di kota itu. Suatu hari, R kesurupan, kemudian teman-temannya memanggil S yang mengaku pintar mengobati orang kesurupan.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menyebut bahwa tersangka memanfaatkan situasi saat korban dalam kondisi tidak sadar untuk melakukan aksi pelecehan dan hubungan seksual tanpa persetujuan.
S mengaku bisa mengobati R yang kesurupan itu kepada rekan-rekannya. Tetapi, dia minta berdua saja di dalam kamar kos itu.
Setelah itu, tersangka disebut mengambil air putih dan mengoleskannya ke tubuh korban. Kemudian memijat bagian kakinya. Situasi inilah yang dimanfaatkan oleh S untuk memperkosa korban. Korban pun, akhirnya hamil.
“Perbuatan tersangka bermula saat dirinya diminta membantu korban yang kesurupan. Namun, alih-alih membantu, tersangka justru melakukan tindakan tidak senonoh yang berujung pada kehamilan korban,” jelas Pujawati.
Akibat dari kejadian tersebut, korban diketahui hamil dan telah melahirkan seorang anak. Fakta ini terungkap melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli psikologi, serta dokumen resmi seperti Kartu Identitas Anak (KIA) yang dimiliki korban dan bayinya.
Penyelidikan dimulai dari laporan resmi korban yang didampingi oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram pada 4 November 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/186/XI/2024/SPKT/POLDA NTB.
Kini, tersangka telah resmi ditahan di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB selama 20 hari pertama. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C atau huruf B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya atau melarikan diri,” tegas Pujawati.(eng)

Leave a Reply