MK Menghapus Ambang Batas Pencalonan Presiden atau Presidential Threshold

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Foto (Ist).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya soal retret gelombang II. Foto (Ist).

KLIKSANDI.COM – Jakarta –Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold datang tepat waktu.

Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menilai putusan MK untuk mengevaluasi menyeluruh sistem pemilu.

Menurut Bima, evaluasi bahkan bukan hanya terhadap sistem pemilu, tapi juga terhadap sistem kepartaian. Pemerintah dan DPR, kata dia, sudah memiliki keinginan untuk mengevaluasi sistem pemilu.

“Jadi setelah lakukan 8-9 kali, pemilu, ini waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi sistem pemilu. Sistem Pilkada. Sistem presidensial. Sistem kepartaian. Jadi keputusan MK ini datang di waktu yang sangat tepat sekali,” kata Bima dalam wawancara program televisi, Senin (6/1) kemarin.

Dia menegaskan pemerintah menghormati dan tak ada yang bisa mengutak-atik putusan tersebut karena bersifat final dan mengikat.

Selanjutnya, Politisi PAN itu menilai pemerintah dan DPR harus berhati-hati menerjemahkan putusan MK lewat revisi undang-undang.

“Proses revisi ini harus senafas, selaras, sejalan satu semangatnya dengan putusan MK tadi,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menilai MK hanya membatalkan Pasal 222 UU Pemilu yang berisi soal aturan syarat ambang batas pencalonan presiden.

MK juga memberikan ilustrasi bahwa putusan tersebut seluruh partai boleh mengajukan pasangan capres. Namun, Rifqi mengingatkan bahwa MK juga memerintahkan rekayasa konstitusional agar jumlah capres tidak terlalu banyak.

“Jadi kalau ditanya Komisi II bagaimana sikapnya, kita hormati kita paham. Putusan MK itu final and binding, tapi bagaimana normanya ke depan, tunggu episode berikutnya,” kata Rifqi. (*)

Leave a Reply