Manipulasi Proyek Air Minum di Sinjai, Kejaksaan Tangkap Tiga Tersangka

TERSANGKA. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai menetapkan tiga orang tersangka dari kasus korupsi proyek air minum di Sinjai

TERSANGKA. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai menetapkan tiga orang tersangka dari kasus korupsi proyek air minum di Sinjai

KLIKSANDI.COM, Sinjai Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai menetapkan tiga orang tersangka dari kasus korupsi proyek air minum di Sinjai. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,18 Miliar.

Kejaksaan butuh waktu yang cukup lama melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi ini. Dari data yang dihimpun, kasus ini sudah diselidiki sejak 2022 dan baru ditetapkan tiga tersangka pada, Selasa (9/12/2025).

Kasus ini berkaitan dengan proyek Instalasi Pengelolaan Air Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (IPA SPAM IKK) Sinjai Tengah tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp13 miliar. Tim Kejari Sinjai menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis yang menyebabkan penggelembungan harga. Selain itu, pengerjaan proyek terhenti dan dialihkan kepada pihak ketiga oleh para tersangka.

“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek IPA di Kecamatan Sinjai Tengah dan proyek ini menggunakan APBN tahun 2021,” kata Muhammad Ridwan B di kantor Kejari Sinjai.

Ketiga tersangka yaitu SY (49), AA (33), dan AL (51). SY merupakan Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), sedangkan AA adalah Direktur PT SKS. Perusahaan ini adalah kontraktor pelaksana proyek tersebut. Sementara AL adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) air minum di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.

Para tersangka diduga berkomplot melakukan manipulasi data dan mengubah spesifikasi teknis sehingga nilai pembangunan membengkak dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,18 miliar. Selain itu, waktu pengerjaan proyek melampaui kontrak, dari yang seharusnya 210 hari menjadi 353 hari, hingga proyek tersebut tidak selesai dan akhirnya dialihkan kepada pihak ketiga.

“Ketiganya berkomplot melakukan manipulasi harga sehingga nilai pengerjaan naik dan proyek tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk diselesaikan tanpa Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR,” ujar Ridwan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4–20 tahun atau seumur hidup, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai subsider dengan ancaman 1–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Dua tersangka, AL dan AA, langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, SY ditahan oleh Kejari Dumai karena terlibat kasus serupa di daerah tersebut.

“Satu tersangka tidak kami hadirkan karena saat ini menjalani penahanan oleh Kejari Dumai, Riau,” kata Ridwan.(egg)

Leave a Reply