38 Kendaraan Dinas Pemkot Makassar Dilelang, Begini Penampakannya!

LELANG. Salah satu kendaraan dinas di antara 38 kendaraan dinas yang dilelang. Kendaraan yang dilelang ini adalah kendaraan dinas milik Pemkot Makassar.

LELANG. Salah satu kendaraan dinas di antara 38 kendaraan dinas yang dilelang. Kendaraan yang dilelang ini adalah kendaraan dinas milik Pemkot Makassar.

KLIKSANDI.COM, Makassar Pemerintah Kota Makassar melakukan lelang kendaraan dinas (randis) sebanyak 38 unit. Kendaraan yang dilelang itu adalah kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh Rahmatullah di Makassar, Senin, menyampaikan pengumuman resmi lelang kendaraan telah diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025.

“Dalam lelang ini, Pemkot Makassar menyediakan dua kategori lelang, yaitu Paket I berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit dengan total 38 kendaraan,” ujarnya.

Rahmatullah mengatakan antara paket I dan paket II telah diklasifikasikan sesuai dengan kondisi masing-masing kendaraan dinas tersebut.

Pada paket II itu, berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang dalam satu paket kondisi scrap atau sudah menjadi besi tua karena fungsinya tidak normal lagi.

“Paket I, kenderaan roda empat dan Roda dua (dijual per unit) sebanyak 38 kendaraan. Dan paket II, kendaraan roda empat dan roda dua (dijual satu paket) scrap/besi tua,” katanya.

Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari langkah transparansi serta optimalisasi pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kota Makassar, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses lelang resmi melalui KPKNL Makassar.

Rahmatullah menjelaskan, pelaksanaan lelang mengacu pada tata kelola pengelolaan barang yang transparan dan mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.

“Lelang diselenggarakan melalui KPKNL Makassar, menggunakan mekanisme open bidding pada portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id,” katanya.

Ia menjelaskan, peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Seluruh syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat langsung pada portal tersebut.

Nominal jaminan yang disetor melalui rekening Virtual Account (VA) harus sama persis dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan.

Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

“Segala biaya perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang,” tuturnya dalam keterangan tertulis.

Peminat lelang dapat melihat langsung objek lelang pada, hari Rabu sampai Kamis, tanggal 10–11 Desember 2025. Waktu 09.00–15.00 WITA, tempat di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani Makassar.

“Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang,” ucapnya.(egg)

Leave a Reply