KLIKSANDI.COM, Bulukumba — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menambah tersangka baru dari dugaan korupsi kredit fiktif bank BUMN di Bulukumba. Tersangka yang diketahui berinisial R ini langsung ditahan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025.
“Tersangka R langsung ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025, selama 20 hari terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2025 di Lapas Kelas I Makassar,” ujar Jabal Nur dalam keterangan resminya.
Kasus ini turut menyeret tersangka lain berinisial HA, yang telah lebih dulu ditahan pada 2 September 2025. Keduanya diduga bekerja sama melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan menggunakan identitas nasabah secara fiktif.
“Hasil pencairan kredit digunakan sebagian atau seluruhnya oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jabal Nur.
Selain itu, keduanya juga tidak menyetorkan pembayaran angsuran dan pelunasan kredit ke rekening bank, sehingga dana tersebut tidak tercatat dalam sistem perbankan.
“Akibat perbuatan tersangka Bank BUMN tersebut mengalami kerugian negara mencapai Rp3.866.881.643 atau Rp3,8 miliar lebih,” jelasnya.
Jabal Nur menegaskan, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. “Penyidik akan melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi agar bersikap kooperatif dan tidak mencoba menghalangi proses hukum.
“Jangan melakukan upaya merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti, serta tidak mencoba melobi perkara,” katanya.
Tersangka R dijerat dengan dua lapis pasal, yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sementara untuk Pasal 3, ancamannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.(egg)

Leave a Reply