Belum Jadi Tersangka, Selingkuhan Istri Legislator Sinjai Dilepas Polisi

Kantor Polres Sinjai

Kantor Polres Sinjai

KLIKSANDI.COM, SinjaiPria berinisial SH yang merupakan selingkuhan istri anggota DPRD Sinjai, Kamrianto akhirnya tidak ditahan polisi. Sampai saat ini, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap SH yang tepergok bersama istri anggota DPRD Sinjai itu.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak menahan SH diambil karena ancaman pidana yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan.

“Tidak kita lakukan penahanan karena memang ancamannya di bawah lima tahun, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan,” jelas Andi Aliyas, Minggu (19/10/2025).

Meski demikian, SH kini harus menjalani wajib lapor oleh kepolisian. Selain itu, polisi juga belum menetapkan SH sebagai tersangka. Dia kini masih berstatus terlapor.

“SH statusnya masih terlapor. Kita sudah lakukan pemeriksaan dan saat ini statusnya wajib lapor. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain juga masih terus berlanjut,” tambahnya.

Sementara itu, pihak perempuan berinisial DA, yang merupakan istri Kamrianto, belum menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pemanggilan.

Diketahui sebelumnya, SH diamankan polisi setelah adanya laporan dari Kamrianto yang memergoki langsung istrinya sedang berduaan dengan pria tersebut di rumahnya di kawasan BTN Tangka Mas, Kecamatan Sinjai Utara, pada Jumat (17/10/2025).

Kasus ini telah resmi teregister dengan Nomor: TBL/254/X/2025/RES SINJAI dan kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sinjai.

Publik kini menantikan kelanjutan kasus yang menyeret nama seorang anggota dewan ini, apakah benar terjadi perselingkuhan atau hanya kesalahpahaman rumah tangga yang berujung panjang di ranah hukum.(egg)

Leave a Reply