KLIKSANDI.COM, Sinjai — Aparat kepolisian Polres Sinjai kini tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi kain batik ASN. Dugaan korupsi ini disebut melibatkan Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa dan istrinya, Rini Jefrianto Asapa.
Keduanya bahkan telah menjalani pemeriksaan di Polres Sinjai, Rabu, 8 Oktober 2025. Kasus korupsi ini diketahui masih berada di tahap penyelidikan.
Kasus mencuat setelah terbit surat pemberitahuan Dinas Pendidikan Sinjai bernomor 800.1.11/04.929/DISDIK tertanggal 12 Februari 2025. Surat itu menindaklanjuti Permendagri No. 10 Tahun 2025 tentang penggunaan pakaian batik, tenun, atau pakaian daerah bagi ASN.
Seluruh ASN Sinjai diwajibkan membeli kain batik hasil Sayembara Wastra Design Batik Sinjai dijadikan seragam resmi ASN Pemkab. Pemesanan kain diarahkan melalui Dekranasda Sinjai, memunculkan dugaan pungutan bernominal tertentu.
Andi Jefrianto Asapa menjabat Dewan Pembina Dekranasda. Sementara Rini Jefrianto Asapa pernah menjabat Pj Ketua Dekranasda Sinjai tahun 2024. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sinjai telah memeriksa keduanya.
“Kami sudah panggil Andi Jefrianto Asapa dan Rini Jefrianto Asapa untuk klarifikasi,” kata Kanit Tipidkor Polres Sinjai, Ipda Sudirman, Rabu (8/10/2025).
Namun, Ipda Sudirman enggan mengungkap hasil pemeriksaan. “Pemeriksaan masih berlanjut. Mohon bersabar, nanti kami sampaikan hasilnya,” ujarnya.
Tipidkor Polres Sinjai juga masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara. “Kami baru koordinasi dengan pihak auditor soal temuan kerugian,” katanya.
Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.(egg)

Leave a Reply