Disnaker Maros Lindungi Pekerja yang Kena PHK, Fasilitasi JKP dan Pastikan Hak dari Perusahaan Terpenuhi

Gelombang PHK

KLIKSANDI.COM, Maros Pemerintah Kabupaten Maros melakukan sejumlah upaya untuk melindungi warga Kabupaten Maros yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan sejumlah upaya agar hak pekerja tetap terpenuhi.

Disnaker memastikan pemerintah hadir mendampingi pekerja terdampak. Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Maros, Asmawaty menyebut, sejumlah upaya akan dilakukan untuk membantu warga Maros yang merupakan pekerja yang terkena PHK. Termasuk di antaranya memastikan para pekerja di Maros tersentuh dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah pusat.

“Kami memfasilitasi dengan memberikan surat pengantar ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Tidak hanya itu, Disnaker Maros juga akan membantu mengawal hak-hak buruh dan pekerja terhadap perusahaan. Disnaker akan hadir untuk memastikan para buruh dan pekerja itu mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami juga bantu pekerja memperoleh hak dari perusahaan,” jelasnya.

Asmawaty menyebut, sebanyak 74 warga Kabupaten Maros mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2025. “Jumlah PHK sampai Januari hingga Agustus sebanyak 74 orang dari perusahaan di Maros. Itu data yang masuk ke dinas,” katanya.

Asmawaty menjelaskan, penyebab PHK bervariasi. Ada yang habis masa kontrak. Sebagian lainnya karena efisiensi perusahaan.

“Yang terkena PHK berasal dari berbagai latar belakang, termasuk usia produktif,” sebutnya.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros, Sadikin, menyebut PHK menjadi momok bagi pekerja. Ia menjelaskan, pemerintah, pengusaha, dan pekerja sama-sama berupaya mencegah PHK.

Namun jika tak terhindarkan, pengusaha wajib memenuhi hak pekerja sesuai aturan.

“Hak itu mencakup pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, maupun kompensasi lain,” tegas Sadikin.

Pemerintah juga menyiapkan program JKP bagi pekerja terdampak. Program ini memberikan uang tunai maksimal enam bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan.

Sadikin menambahkan, Pemkab Maros perlu menyampaikan hak dan kewajiban kepada pengusaha dan pekerja. Ia juga mendorong penyebaran informasi peluang kerja baru, seiring meningkatnya investasi di Maros.

Menurutnya, Pemkab bisa meningkatkan kapasitas pekerja melalui program sertifikasi dan pelatihan kewirausahaan. “Hal ini penting agar pekerja yang ingin berwirausaha tetap punya bekal keterampilan,” ujarnya.

Sadikin berharap Pemkab segera membentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit untuk menjaga hubungan industrial tetap harmonis. “Dengan begitu, iklim investasi dan ketenagakerjaan di Maros bisa terus berkembang,” tutupnya.(egg)

Leave a Reply