KLIKSANDI.COM, Gowa — Unit Resmob Polres Gowa meringkus seorang pemuda berinisial Rafli (19) setelah diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang gadis bernama Fitri Ramadhani (19).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Tompobalang, Desa Moncobalang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Jumat, 22 Agustus 2025 lalu.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, penganiayaan bermula saat pelaku datang ke rumah sepupu korban dan mengajaknya pergi.
“Saat itu korban menolak karena sudah larut malam. Pelaku marah, lalu menampar korban berulang kali dan memukul dengan kepalan tangan hingga korban mengalami luka memar di pipi serta luka terbuka di pelipis kanan,” ungkap Alfian, Senin 25 Agustus 2025.
Merasa tidak terima, sambung Alfian, korban kemudian melapor ke Polres Gowa. Selanjutnya tim Resmob segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, Rafli mengakui perbuatannya dan menyebut tindakannya dipicu rasa jengkel. Polisi tidak menemukan barang bukti dalam kasus ini, namun korban sudah menjalani pemeriksaan medis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini Rafli diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.(egg)

Leave a Reply