Tiga Kepala Desa di Pangkep Ditahan karena Terlibat Judi Dadu

Ilustrasi: Tiga Kepala Desa Main Judi Dadu

KLIKSANDI.COM, Pangkep — Tiga kepala desa di Kabupaten Pangkep akhirnya ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh kepolsian. Tiga kepala desa itu ditahan bersama dengan sembilan orang tersangka lainnya yang kedapatan terlibat kasus judi dadu yang sama.

Para kepala desa itu resmi ditahan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Polisi akhirnya melakukan pelimpahan tahap dua berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, menyebut tiga kepala desa yang terlibat yakni, Kepala Desa Malaka berinisial MAR, Kepala Desa Bantimurung AR, dan Kepala Desa Bonto Birao R.

“Tadi sudah kita limpahkan tahap II ke Kejari Pangkep untuk kasus judi dadu yang melibatkan tiga orang kepala desa,” kata AKP Saleh saat dikonfirmasi.

Pihak Kejaksaan pun membenarkan hal tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Harsadi, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah diterima dan seluruhnya langsung dilakukan penahanan.

“Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pangkajene,” ujar Harsadi.

Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Unit Resmob Polres Pangkep pada Minggu, 19 April 2025, saat sebuah pesta pernikahan tengah berlangsung di Desa Malaka, Kecamatan Tondong Tallasa. Aparat menemukan aktivitas judi dadu yang melibatkan para kepala desa tersebut.

Penanganan kasus ini menambah sorotan terhadap integritas perangkat desa di Pangkep, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak praktik perjudian, tak peduli siapa pelakunya.(egg)

Leave a Reply