Dugaan ’86’ di Kajang Heboh, Kasat Narkoba Polres Bulukumba Bantah Tegas

Polres Bulukumba

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Ahmad Risal saat memberikan keterangan.

KLIKSANDI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba baru-baru ini diterpa isu tak sedap terkait dugaan praktik “86” atau suap dalam penanganan kasus narkoba di Kecamatan Kajang.

Namun, Kepala Satuan Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, dengan tegas membantah keras tudingan tersebut.

“Setelah kami menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan klarifikasi internal dengan memanggil unit yang disebut dalam pemberitaan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tudingan adanya praktik ’86’ tidak terbukti,” tegas AKP Akhmad Risal, Kamis (10/07/2025).

Ia memastikan, “Seluruh pelaku yang diamankan di wilayah Kajang dalam rangkaian Operasi Antik 2025 telah diproses sesuai prosedur hukum dan kini berstatus sebagai tersangka.”

Operasi Antik 2025: 11 Kasus, 13 Pelaku Diamankan

Dalam Operasi Antik 2025 yang digelar selama 20 hari terakhir, Satuan Narkoba Polres Bulukumba menunjukkan taringnya dengan berhasil menangani 11 kasus dan mengamankan total 13 pelaku.

Khusus di wilayah Kajang, dua tersangka berinisial KR (24) dan SD alias DR (45) telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres Bulukumba.

AKP Akhmad Risal juga membenarkan bahwa Propam Polda Sulsel telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam proses penangkapan, termasuk memeriksa langsung para tersangka di Rutan.

“Propam Polda telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kanit 1 Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan praktik suap. Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah terlibat dalam tindakan yang dituduhkan. Bahkan, Propam turut memeriksa langsung para tersangka untuk mengonfirmasi dugaan tersebut,” jelasnya.

Komitmen Profesionalisme dan Pengejaran DPO

Lebih lanjut, AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, mereka tengah gencar melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang terlibat, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terkait dengan kasus di Kajang.

“Saat ini terkait kasus diamankannya Pelaku SD alias DR di Kajang, kami sedang melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku lain yang telah dua kali dipanggil namun tidak hadir. Untuk itu, kami telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/12/VI/RES.4.2/2025/ Res Narkoba atas nama Ardi,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Maksud yang bersangkutan dicari untuk dimintai keterangan terkait kasus diamankannya pelaku SU alias DR di Kajang.”

AKP Risal menekankan bahwa Polres Bulukumba tidak akan mentolerir segala bentuk praktik yang dapat mencederai integritas institusi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan bila menemukan adanya penyimpangan oleh oknum anggota.

“Silakan melapor langsung ke Seksi Propam Polres Bulukumba jika ada dugaan pelanggaran, tentu disertai bukti yang valid. Kami terbuka terhadap pengawasan publik demi pelayanan yang lebih baik,” imbuhnya.

Di akhir keterangannya, AKP Ahmad Risal mengajak masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan narkoba dan memberikan kritik serta masukan yang konstruktif.

“Jika ada informasi atau masukan terkait penanganan di lapangan, jangan ragu untuk menyampaikan langsung kepada saya. Kami terbuka terhadap saran dan kritik demi perbaikan kinerja kami ke depan,” tutupnya. (*)

Leave a Reply