Pulau Kakabia Bersoal Lagi, Kesultanan Buton: Selayar pun Bukan Milik Sulsel!

Pulau Kakabia, Selayar

KONFLIK. Konflik antara Sulsel dengan Sultra terkait dengan pulau Kakabia atau Kawi-kawia kembali muncul. Kesultanan Buton mengklaim pulau ini sebagai bagian dari Sulawesi Tenggara.

KLIKSANDI.COM, Selayar — Konflik Pulau Kakabia atau yang juga dikenal dengan sebutan pulau Kawi-kawia di Kepulauan Selayar belum berakhir. Kali ini, protes disampaikan langsung oleh pihak kesultanan Buton. Pihak kesultanan Buton menyebut pulau Kakabia masuk wilayah Sulawesi Tenggara, bukan milik Sulsel.

Pihak kesultanan Buton menyebut jika Pulau Kakabia yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar masih dalam wilayah Sulawesi Tenggara. Tidak hanya pulau Kakabia, Kabupaten Selayar sekalipun masuk dalam wilayah kesultanan Buton.

Pihak kesultanan Buton pun menyebut jika kesepakatan untuk pengelolaan bersama antara Sulsel dengan Sultra tidaklah sah. Pihak kesultanan Buton juga mengaku akan mengadukan hal ini ke presiden RI, Prabowo Subianto.

“Jadi bagi kami, pulau itu masih tetap ada dalam naskah Kesultanan Buton. Jangan kan Pulau Kawi-kawia, Pulau Selayar itu dulunya masuk Kesultanan Buton. Bukan milik Sulsel,” beber Bontona Baluwu Kesultanan Buton Yansur Mursidi.

Yansur mengungkapkan secara historis dan administrasi Kesultanan Buton, Pulau Kawi-kawia merupakan wilayah kesultanan. Sehingga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dianggap memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan pulau tersebut.

“Dulunya itu kan Kesultanan Buton, nah sekarang seharusnya pulau itu masuk wilayah Buton Selatan,”ujarnya.

Dia juga meminta kepada Mendagri untuk tidak sembarangan menetapkan batas wilayah sebuah daerah. Nilai historis sebuah daerah menentukan seperti apa batas-batas wilayah itu.

“Sebelum menetapkan sesuatu, Mendagri itu harus lihat historis dulu, sejarah. Tanya tokoh adat di sini, jangan blunder seperti sengketa pulau di Aceh-Sumatera,” kata

Dia juga mengungkap bahwa sebuah perusahaan pernah meminta izin ke Kesultanan Buton untuk masuk ke pulau tersebut. Perusahaan dari Sulawesi Selatan itu datang ke pulau Kakabia atau Kawi-kawia untuk melakukan survei terhadap potensi bisnis pengelolaan kotoran burung.

“Ada perusahaan dari Sulawesi Selatan mengolah tai burung di pulau itu, mereka izin ke Sultan Buton. Dan surat izin itu masih kita pegang sampai sekarang,” tambahnya.

Ia mengatakan Sultan Buton YM LM. Sjamsul Qamar berencana akan bersurat ke Presiden Prabowo Subianto. Perangkat adat Kesultanan Buton juga akan menemui presiden terkait kepemilikan pulau tersebut.

“Iya Sultan akan menghadap presiden langsung, mau mempertanyakan langsung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas SDA CKTR Sulsel Andi Yurnita mengklaim pulau Kawi-kawia atau Pulau Kakabia kini sah milik Sulsel usai 11 tahun menjadi sengketa dengan Pemprov Sultra. Dasar itu masuk wilayah Sulsel tertuang dalam dua aturan resmi.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

“Jadi, satu Permendagri, satu SK, ini semuanya mengesahkan bahwa Pulau Kakabia ini masuk wilayah Sulsel, dalam hal ini Kepulauan Selayar,” ujar Yurnita.

Meski demikian, pemeritah Provinsi Sulsel dan Sultra sudah bersepakat untuk menjadikan Pulau Kakabia sebagai pulau konservasi. Pulau ini nantinya akan dikelola bersama antara Sulsel dan Sultra.(egg)

Leave a Reply