Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Mengaku Tak Terkejut

Hasto Kritiyanto

Mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara.

KLIKSANDI.COM – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, secara resmi dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto menyatakan dirinya tidak terkejut dan mengaku telah memprediksi jalannya proses hukum ini sejak awal.

“Yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” ujar Hasto kepada awak media usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Klaim Kriminalisasi Politik dan Siap Hadapi Konsekuensi

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyinggung posisi politiknya yang ia sebut berpihak pada nilai-nilai demokrasi. Hasto menilai kasus yang menjeratnya ini sebagai bentuk kriminalisasi politik.

“Memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan Pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” ucapnya.

Hasto menegaskan bahwa ia telah siap menghadapi segala konsekuensi dari pendiriannya. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada motif kriminal dalam kasus ini.

“Saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak,” tegas Hasto.

“Kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini,” sambungnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap terkait PAW anggota DPR RI, serta menghalangi proses penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Dalam tuntutan tersebut, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan. (*)

Leave a Reply