Janji Kesejahteraan Hanya Ilusi, LBH Makassar: Warga Bantaeng Dibunuh Dua Kali oleh Smelter

Para buruh pekerja di PT Huadi

BEKERJA. Para buruh pekerja di PT Huadi

KLIKSANDI.COM, Bantaeng LBH Makassar menyebut janji kesejahteraan dengan keberadaan smelter di Kabupaten Bantaeng adalah sekadar janji. Tidak ada kesejahteraan. Masyarakat Bantaeng malah dibunuh dua kali dengan keberadaan smelter tersebut.

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Bantaeng terus saja terjadi. Setelah PHK sebanyak 73 orang yang terjadi pada April 2025, kini sekitar 950 orang lainnya terancam PHK.

Informasi ini terungkap dari pertemuan internal manajemen PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang digelar pada 25 Juni 2025 di Pos 1. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan HRD perusahaan, antara lain Andi Adrianti Latippa (Manager HRD Huadi), Sunardilla (HR PT Yatai 1 & 2), Rey (HR PT Wuzhou), dan Kalla (HR tahap awal).

Hasil pertemuan ini diungkapkan oleh LBH Makassar. Koordinator Ekosob LBH Makassar, Hasbi mengatakan, pertemuan tersebut membahas rencana perusahaan merumahkan ratusan karyawan dari dua anak perusahaan di bawah PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, yakni PT Wuzhou dan PT Yatai.

“PT Wuzhou telah merumahkan 350 buruh sejak 1 Juli 2025, sementara PT Yatai berencana merumahkan sekitar 600 buruh dalam waktu dekat,” kata dia.

Junaid Judda dari Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng juga membenarkan adanya gelombang PHK tersebut. Ia menyebut, jumlah korban bisa jauh lebih besar jika dihitung dengan beban tanggungan keluarga para buruh.

“Keputusan perusahaan ini tidak adil. Buruh dirumahkan tanpa dasar hukum dan tanpa partisipasi dari serikat pekerja. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip hubungan industrial yang sehat,” tegas Junaid.

Warga Bantaeng Dibunuh Dua Kali

Sebelumnya, LBH Makassar pada 2023 menurunkan laporan riset aksi Partisipatif terkait smelter di Bantaeng. Laporan berjudul “Bertaruh pada Smelter” ini menggambarkan bagaimana smelter itu bisa hadir di Bantaeng. Laporan ini juga mengingatkan tentang ancaman kerusakan lingkungan dan bahaya lainnya akibat keberadaan smelter untuk masyarakat Bantaeng.

Koordinator Ekosob LBH Makassar, Hasbi mengatakan, janji kesejahteraan saat smelter ini akan dihadirkan di Bantaeng adalah sekedar janji. Menurutnya, kondisi sekarang, smelter lebih menjadi mesin pembunuh untuk masyarakat Bantaeng. Dia menyebut hal itu dengan istilah masyarakat Bantaeng “dibunuh dua kali” dengan keberadaan smelter itu.

“Tidak ada bukti kesejahteraan. Warga terkena polusi, buruh kehilangan pekerjaan. Ini artinya warga dibunuh dua kali oleh perusahaan,” tegas Hasbi.

Kondisi Buruh Memprihatinkan

Dalam catatan perundingan bipartit sebelumnya, buruh di kawasan KIBA menghadapi berbagai pelanggaran perusahaan: upah di bawah standar, ketiadaan jaminan sosial, kerja lembur tanpa kompensasi, hingga jam kerja melebihi ketentuan.

“Apakah ada pilihan lain selain bertahan? Tentu tidak. Tapi yang mereka hadapi adalah kekerasan struktural yang berlangsung setiap hari,” ujar Hasbi.

SBIPE juga merilis enam catatan kritis terhadap pertemuan 25 Juni lalu:

  1. Pertemuan Tidak Representatif
    Para “leader” yang hadir bukan perwakilan sah karyawan dan tidak memiliki mandat dari buruh.
  2. Skema Pengupahan Tidak Sah
    Usulan pembayaran Rp1 juta per bulan bagi buruh yang dirumahkan dinilai melanggar ketentuan normatif ketenagakerjaan.
  3. Tanpa Kepastian Waktu
    Tidak ada kejelasan kapan buruh akan kembali bekerja, menambah beban psikologis dan ekonomi.
  4. Minim Partisipasi dan Transparansi
    Buruh tidak diberi ruang menyampaikan pendapat, menjadikan pertemuan bersifat sepihak.
  5. Kesepakatan Tidak Sah
    Jika ada keputusan dalam forum tersebut, maka dianggap tidak sah secara hukum.
  6. Manipulasi Bahasa Hukum
    Penggunaan istilah “break” atau “off” dianggap upaya menghindari kewajiban hukum terhadap status dan hak buruh.

“Kami menolak segala kebijakan sepihak yang tidak berpihak pada buruh dan tidak melalui proses dialog sosial yang sah,” tegas Junaid.

SBIPE dan LBH Makassar menyerukan perlawanan kolektif dan mendesak pemerintah agar segera turun tangan mengatasi situasi ini.

“Tidak ada istilah dirumahkan dalam perselisihan hak. Ini hanya siasat perusahaan untuk lepas dari tanggung jawab,” tutup Hasbi.(egg)

Leave a Reply