KLIKSANDI.COM, Makassar — Aparat kepolisian resort kota besar (Polrestabes) Makassar mengamankan 107 tersangka peredaran narkoba di Makassar. Para tersangka ini adalah terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional dari Cina. Hal ini membuktikan jika pasar narkoba di Makassar sedang dikuasai jaringan internasional dari Cina.
Kasus ini diselidiki selama lebih dari sebulan di sepanjang Juni 2025. Kasus ini terdiri atas 65 laporan polisi. Dari 107 tersangka, sebanyak lima orang di antaranya adalah perempuan.
“Kami telah mengungkap sekitar 65 laporan polisi kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 107 orang. Dari 107 orang ini 102 tersangka laki-laki dan perempuannya ada 5 tersangka,” ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Rabu (25/6/2025).
Polisi membongkar kasus ini setelah melakukan penyelidikan mendalam selama lebih dari satu bulan. Dari para tersangka itu, sebanyak 10 orang di antaranya adalah bandar narkoba. 27 orang lainnya adalah pengedar dan sisanya adalah pengguna.
Barang bukti yang disita tidak hanya sabu-sabu, melainkan juga tembakau sintetis, 1,4 kilogram ganja dan 11.554 butir pil mephedrone.
Dia menyebut jaringan ini merupakan sindikat internasional dari Cina. Para pelaku menyelundupkan narkoba masuk ke Indonesia melalui Malaysia lalu ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, kemudian dibawa ke Makassar lewat jalur laut dan darat.
“Pengungkapannya sendiri dimulai dari Kota Makassar kemarin lalu dikembangkan ke beberapa kota mulai dari Kalimantan sendiri sampai juga ke Surabaya. Nah ini hasil yang kita dapatkan pada hari ini,” jelas Arya.
Dari pengungkapan tersebut, Arya mengklaim telah menyelamatkan 73.625 nyawa. Total nilai dari narkoba itu mencapai Rp15 miliar.
“Dan efisiensi anggaran untuk rehab sebesar Rp600 miliar dengan asumsi 1 orang itu sekitar Rp8 Juta. Jadi tadi ada jiwa yang terselamatkan sekitar 63.625 jadi itu efisiensi biaya terhadap rehab sebanyak Rp600 miliar,” bebernya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 juncto 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 minimal hukuman penjara 6 tahun maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Arya.(egg)

Leave a Reply