KLIKSANDI.COM, Makassar — Polisi mengamankan dua orang warga Gowa yang melakukan aksi pencurian anjing di jalan raya. Kedua pemuda ini mencuri anjing-anjing tersebut untuk kemudian disiksa lalu dijual.
Dua pria asal Kabupaten Gowa itu, diketahui bernama DK (50) dan FJ (30).Keduanya diamankan saat Tim Patroli Samapta Polrestabes Makassar melintas di Jl Dg Tata Raya dekat jembatan arah Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa.
“Kami mengamankan dua lelaki yang berdomisili dari wilayah Kabupaten Gowa yang dilihat menggunakan tali dan karung dan juga motor mencuri hewan anjing di jalanan,” ujar Kasat Samapta Polrestabes Makassar, Kompol Joko Pamungkas.
Kompol Joko Pamungkas menjelaskan, keduanya terciduk lantaran memperlihatkan gerak-gerak mencurigakan saat berkendara. Keduanya pun diminta menepi oleh personel Samapta Polrestabes Makassar untuk diperiksa.
Saat dilakukan penggeledahan, keduanya tengah membawa anjing curian yang disiksa lebih dahulu lalu dimasukkan dalam anjing.
“Jadi setelah kami hentikan kami geledah ada satu karung berisi anjing yang sedang berdarah, juga tali slank dan alat kayu untuk memukul,” ujarnya
Aksi pencurian itu, kata Joko, dilakukan pelaku saat mengendarai sepeda motor dengan cara dijeratkan ke leher anjing sebelum kemudian dimasukkan ke dalam karung.
“Dia melakukan sambil di atas motor memasukkan tali ke leher anjing,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Joko mengungkapkan bahwa pelaku mengaku kerap mencuri anjing setiap malam hari. Hewan tersebut kemudian dijual untuk mendapat keuntungan.
“Dilakukan tiap hari karena dilakukan di malam hari. Setelah didapatkan dia menjual hewan tersebut. Dari hasil keterangan dia jual dia dapat keuntungan 100 ribu,” bebernya.
Kedua pelaku kini telah diserahkan ke SPKT Polrestabes Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(egg)

Leave a Reply