KLIKSANDI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba telah menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Selama sepekan pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, yang dimulai sejak 10 Juni 2025, mereka berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari operasi intensif ini, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu. Ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bulukumba dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Rincian Penangkapan Pelaku
Berikut adalah detail dari empat kasus yang berhasil diungkap:
- Pasangan Suami Istri di Ujung Bulu: Pada Senin, 9 Juni 2025, pukul 23.30 WITA, Tim Opsnal Unit 1 mengamankan AE (42) dan RO (38) di rumah mereka di Jalan Abdul Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu. Petugas menyita tiga saset sabu yang disembunyikan di dalam rumah.
- ASN di Islamic Center: Selasa, 10 Juni 2025, pukul 00.30 WITA, Tim Opsnal Unit 2 menangkap seorang pria berinisial SU alias MY (53), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, depan Masjid Islamic Center Dato Tiro, dengan temuan tiga saset sabu yang diduga hendak diedarkan.
- Pria di Gantarang: Pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal Unit 1 kembali menindak AR (25) di rumahnya di Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang. Penggeledahan menghasilkan satu saset sabu.
- Pemuda di Kajang: Kamis, 12 Juni 2025, pukul 21.00 WITA, Tim Opsnal Unit 2 mengamankan KR (24), warga Kecamatan Kajang. Dari rumahnya, petugas menemukan dua saset sabu dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Komitmen Polri dan Hasil Labfor
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan yang didukung oleh informasi dari masyarakat.
“Operasi Antik Lipu 2025 ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bulukumba. Kami akan terus bekerja keras dalam penyelidikan dan penindakan hingga ke akar jaringan,” tegas AKP Akhmad Risal pada Rabu (18/6/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, menekankan bahwa ini adalah tanggung jawab bersama.
Seluruh barang bukti sabu serta sampel urine dari para terduga pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil sementara menunjukkan bahwa seluruh barang bukti sabu positif mengandung metamfetamin.
Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan positif sabu untuk sebagian pelaku, kecuali urine milik SU alias MY (ASN) dan AR, yang dinyatakan negatif.
AKP Akhmad Risal menambahkan bahwa pasangan suami istri AE dan RO, yang hasil pemeriksaannya menunjukkan sebagai pengguna atau korban, akan menjalani proses asesmen untuk rehabilitasi.
“Saat ini, keempat kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba untuk pendalaman dan pengembangan,” pungkasnya.
Upaya tegas dari Polres Bulukumba ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah Bulukumba. (*)

Leave a Reply