KLIKSANDI.COM, Sinjai — Anggota DPRD Kabupaten Sinjai meminta kepada eksekutif untuk segera meninjau ulang investasi porang dan rumput laut oleh PT Komjac Nusantara. Investasi berupa pembangunan pabrik ini diketahui telah merusak hutan mangrove di kawasan pesisir Sinjai utara yakni di Jalan Halim Perdanakusuma, Kelurahan Lappa.
DPRD Sinjai juga meminta kepada eksekutif untuk mencari tahu kaitan antara PT Komjac Nusantara dengan PT Newstar Konjak Nusantara. Sekedar diketahui, PT Newstar Konjak Nusantara adalah perusahaan yang bermasalah dengan hukum karena merusak lingkungan di Madiun, Jawa Timur pada 2023 lalu. Kedua perusahaan ini, meski belum terbukti secara resmi memiliki koneksi, dinilai publik memiliki pola dan pendekatan bisnis yang nyaris identik.
“Kami mendesak Pemkab Sinjai untuk membuka mata dan menelusuri legalitas dan afiliasi pemilik dua perusahaan tersebut. Jangan sampai masyarakat Sinjai hanya dijadikan tameng proyek bermodal bendera asing dan mengabaikan dampak jangka panjang,” ungkap Olivia anggota DPRD Sinjai dari Fraksi PKB.
Dia mengatakan, publik saat ini bertanya-tanya terkait dengan kerusakan hutan mangrove di Sinjai. Padahal, belum ada kajian komprehensif dan keterbukaan publik. Dia juga mengaku, sejauh ini, tidak ada jaminan bahwa investasi ini tak akan mengulangi luka ekologis yang pernah terjadi di daerah lain.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai, Lukman Dahlan menyatakan bahwa pihak pengelola sudah memiliki izin usaha.
“Telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB),” ucap Lukman.
Namun, di mata para pegiat lingkungan, pernyataan tersebut bukanlah jawaban, apalagi solusi. Legalitas administratif seperti NIB dinilai tidak cukup untuk menjamin bahwa pembangunan dilakukan dengan asas keberlanjutan lingkungan.
“Apa artinya NIB jika di lapangan yang terjadi justru penghancuran alam dan pemicu bencana ekologis?” ujar salah satu aktivis lingkungan di Sinjai.
Mangrove bukan hanya tanaman pesisir. Ia adalah sistem pertahanan pertama dari gempuran air laut pasang, banjir pesisir, hingga limpasan air hujan. Mengganti ekosistem penting ini dengan bangunan industri tanpa studi dampak lingkungan yang menyeluruh adalah pembiaran terhadap bencana yang direncanakan.
Bila benar ada hubungan antara PT KOMJAC dan PT Newstar, maka kegagalan verifikasi ini bukan sekadar kecolongan administratif, melainkan kelalaian struktural. Pemerintah daerah dituntut hadir secara penuh, tidak cukup hanya dengan memeriksa dokumen, tapi menelisik jejak rekam para investor yang datang.(egg)

Leave a Reply