KLIKSANDI.COM, Jakarta — Guru honorer bisa tersenyum lebar, bulan depan. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mulai mempercepat proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300.000 ke pekerja dan guru honorer. Saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program BSU pekerja dan guru honorer diharapkan dapat segera diluncurkan dalam waktu dekat.
“Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah (pada Juni 2025). Kita tunggu saja detailnya, ya,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.
BSU merupakan insentif yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan besaran bantuan yang didapat sebesar Rp150.000 per bulan yang dimulai 5 Juni 2025 hingga Juli 2025. Dengan demikian, pekerja akan mendapatkan Rp300.000 yang dicairkan pada Juni.
Pemerintah pun menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/lota (UMP/UMK) yang berhak untuk menerima bantuan tersebut.
Selain pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga bisa menerima BSU sebesar Rp300.000.
Terkait regulasi itu, Menaker Yassierli mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian aktif untuk melakukan koordinasi.
“Karena itu, harus ada harmonisasi dan seterusnya. Informasinya kita tunggu lebih detail nanti, ya, setelah regulasinya sudah diumumkan pemerintah nanti,” kata Yassierli dilansir Antara.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada Selasa (27/5) mengatakan penyaluran BSU untuk periode Juni sampai dengan Juli 2025 sebesar Rp150.000 per bulan akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran pada Juni 2025.
Penyaluran BSU nantinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.
“Bantuan ini akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025 untuk periode dua bulan (Juni-Juli 2025),” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Pencairan BSU 2025 merupakan salah satu stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik pada kuartal II-2025.
Cara Mendapatkan BSU
Tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Syarat utama adalah harus bergaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK setempat.
Mengacu pada skema sebelumnya, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025. Proses pendaftaran tidak bisa dilakukan secara mandiri; perusahaan tempat pekerja bernaung yang akan mengusulkan nama-nama ke BPJS.
Status penerimaan BSU dapat dicek melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id). Berikut langkah-langkah pengecekan:
- Kunjungi situs kemnaker.go.id.
- Jika belum punya akun, daftar dengan mengisi data pribadi dan verifikasi nomor ponsel.
- Login dan lengkapi profil, termasuk foto, status pernikahan, dan domisili.
- Cek notifikasi yang akan menunjukkan tiga tahapan proses BSU:
- Terdaftar: Data Anda telah masuk dan sedang diverifikasi.
- Ditetapkan: Anda dinyatakan sebagai penerima resmi BSU.
- Disalurkan: Dana ditransfer ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh. Jika melalui PT Pos Indonesia, Anda akan mendapat surat pencairan.
Untuk mendapatkan BSU, setiap pekerja wajib mengikuti seluruh tahapan pendaftaran yang telah ditentukan pemerintah. Proses pendaftaran bantuan ini dilakukan secara online melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.
Adapun cara daftar BSU 2025 yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
- Buka situs resmi BSU di https://bsu.kemnaker.go.id/ melalui browser perangkat yang digunakan.
- Klik “Daftar Sekarang” untuk membuat akun baru apabila belum memiliki akun.
- Isi data pribadi sesuai KTP, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor telepon aktif.
- Lakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon.
- Setelah akun aktif, lengkapi informasi profil seperti alamat tempat tinggal, status pernikahan, dan data pekerjaan.
Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar untuk memperlancar proses verifikasi.(eng)

Leave a Reply