Kemenag RI Genjot Penyerapan Kuota Jemaah Haji 2025: 204.770 Visa Reguler Sudah Diproses

Jemaah Haji

Foto ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah. (Unsplash/Haidan)

KLIKSANDI.COM – Operasional keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci masih akan berlangsung hingga 31 Mei 2025.

Di tengah antusiasme masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah berupaya maksimal menyerap kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi untuk tahun ini.

Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang di luar kuota haji furoda. Jumlah tersebut terbagi atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.860 jemaah haji khusus.

Meskipun kuota resmi untuk haji reguler adalah 203.320, Kemenag RI mengungkapkan bahwa ada lebih dari 204 ribu visa haji reguler yang telah diproses.

“Catatan kami, hingga hari ini [28 Mei 2025], total ada 204.770 visa jemaah haji reguler yang diproses dalam operasional haji 1446 H/2025 M,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain di Makkah, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Zain menjelaskan alasan mengapa jumlah visa haji reguler yang diproses lebih banyak dari kuota yang disediakan.

“Ini karena dalam prosesnya ada jemaah yang sudah tervisa namun tidak jadi berangkat karena berbagai sebab,” ujarnya. Ia menambahkan, “Sehingga kami harus memproses visa penggantinya sesuai dengan ketentuan berlaku.”

Proses penggantian jemaah yang batal berangkat tersebut diklaim sebagai upaya pemerintah agar bisa menyerap secara maksimal kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi.

Hal ini juga menimbang antrean jemaah haji yang panjang, yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Zain merinci data terbaru, “Hingga saat ini, ada 203.279 visa yang terbit dan 41 lainnya dalam proses pemvisaan, sehingga total 203.320 visa.”

Namun, di sisi lain, ia juga mencatat, “Sementara visa yang sudah terbit namun jemaahnya batal berangkat karena berbagai sebab, totalnya mencapai 1.450 visa reguler.”

Kementerian Agama berharap hingga akhir keberangkatan tidak ada lagi pembatalan dari jemaah, mengingat pemerintah tidak bisa mengatur penggantinya karena proses pengurusan visa sudah berakhir.

Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan setiap kuota haji termanfaatkan secara optimal demi melayani jutaan calon jemaah yang telah lama menanti. (*)

Leave a Reply