MUI Sebut Pernikahan Menantu dengan Mertua di Soppeng Tidak Sah dan Haram

Ilustrasi: Nikah Siri

Ilustrasi: Nikah Siri

KLIKSANDI.COM, Soppeng — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan meminta agar pernikahan menantu dengan mertua di Kabupaten Soppeng agar dibatalkan. Pernikahan itu, dianggap sebagai pernikahan haram yang tidak boleh dilanjutkan lagi.

MUI juga meminta pria berinisial BR di Kabupaten Soppeng, menceraikan mertuanya, FR (36) yang dinikahi gegara hamil dan telah melahirkan. Dia juga berharap KUA yang menikahkannya segera mengambil tindakan dan tidak melegalkan pernikahan itu.

Diketahui, pernikahan itu terjadi di Taccampu, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng yang diperkirakan pada awal 2024. BR lebih dulu menceraikan istrinya, AL (21) kemudian menikahi mertuanya atau ibu dari AL.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry awalnya menegaskan bahwa pernikahan BR dengan mantan mertuanya hukumnya haram. Dia mengatakan hubungan pernikahan antara menantu dan mertua tidak sah.

“Tidak sah. Sama saja orang yang menikahi saudaranya. Orang yang menikahi ibunya, sama saja itu. Kalau misalnya ada orang yang menikahi saudaranya, menikahi ibunya, apakah mau dianggap sah? Tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muammar mengatakan hubungan pernikahan menantu dengan mertuanya tidak boleh dilanjutkan. Dia pun meminta BR menceraikan mertuanya karena pernikahan atau hubungan asmaranya hukumnya haram.

“Harus (diceraikan) karena haram terus dibuat itu. Yang boleh itu kalau sudah cerai yang bersaudara. Misalnya ada perempuan dia punya saudara, tapi saudaranya itu sudah diceraikan, tapi saudaranya itu bisa dinikahi. Tapi yang tidak boleh mertua, bekas mertua, apa lagi yang menjadi mertua. Itu hukumnya haram,” jelasnya.

Dia menambahkan keharaman pernikahan antara mertua dan menantu itu disebut keharaman muabbad. Artinya, keharaman pernikahan mertua dan menantu berlaku selamanya, meskipun istri atau suaminya telah diceraikan. “Keharamannya muabbad (selamanya),” kata Muammar.(eng)

Leave a Reply