KLIKSANDI.COM, Barru — Aksi nekat dua pencuri di Kabupaten Barru akhirnya terungkap. Polisi menangkap kedua pelaku pencurian ini setelah menelusuri jejak yang ditinggalkan oleh pelaku.
Jejak tersebut adalah ponsel milik korban yang dicuri oleh kedua pelaku itu. Salah satu pelaku diketahui memilih untuk menggunakan ponsel jenis android itu untuk kebutuhan pribadinya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (25) dan S (35). Keduanya merupakan warga Desa Kupa, Kabupaten Barru.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E., mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah laporan korban. Dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban baru pulang dari salat tarawih dan mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Korban semakin curiga setelah melihat lemari kamar dalam kondisi berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah perhiasan emas dan satu unit handphone telah hilang.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui lebih dulu mengincar rumah korban. Mereka melakukan pemantauan sebelum melancarkan aksinya.
Pada malam kejadian, kedua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela menggunakan obeng. Sementara rekannya berjaga di luar untuk mengawasi situasi.
“Hasil interogasi awal, emas hasil curian telah dijual seharga Rp5,3 juta,” jelas Sulpakar.
Uang tersebut kemudian dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara handphone hasil curian digunakan oleh salah satu pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Sementara barang bukti lainnya, termasuk emas dan alat yang digunakan, masih dalam proses pencarian.
Kini, kedua pelaku diamankan di Polsek Mallusetasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(egg)

Leave a Reply