Kawasan Wisata Eremerasa Bantaeng Tidak Aman, Iphone Wisatawan Dicuri

Permandian Eremerasa

Permandian Eremerasa

KLIKSANDI.COM, Bantaeng Kawasan wisata permandian Eremerasa, Kabupaten Bantaeng kini tidak aman lagi. Wisatawan yang datang harus berhati-hati. Pasalnya, aksi pencurian di daerah itu mulai marak.

Dua unit iPhone milik pengunjung dilaporkan hilang saat korban sedang berenang, Sabtu 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Korban berinisial AR, seorang mahasiswa asal Bulukumba yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Bantaeng, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng melalui laporan pengaduan resmi.

Dalam laporannya, AR menyebutkan dua handphone yang hilang masing-masing adalah iPhone XR warna merah miliknya dan iPhone 11 warna hitam milik rekannya berinisial AF.

Dalam surat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Bantaeng melalui Kasat Reskrim, korban menjelaskan kronologi kejadian bermula saat mereka menyimpan handphone di gazebo yang berada di area permandian sebelum pergi makan dan berenang bersama teman-temannya.

“Awalnya saya dan saudara AF menyimpan handphone di gazebo permandian, kemudian kami makan bersama teman-teman dan tidak memperhatikan handphone. Setelah selesai berenang kami kembali mencari handphone, namun sudah tidak ada di tempat tersebut,” tulis AR dalam laporan pengaduannya.

Korban baru menyadari handphone tersebut hilang setelah kembali dari berenang dan mendapati kedua perangkat sudah tidak berada di tempat mereka menyimpannya. Mereka kemudian berusaha mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukan kedua handphone tersebut.

Untuk handphone iPhone 11 yang hilang, korban juga mencantumkan nomor IMEI sebagai data identifikasi perangkat dalam laporan polisi guna membantu proses penyelidikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000 dan berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Akibat kejadian tersebut saya dan saudara AF mengalami kerugian sebesar kurang lebih delapan juta rupiah dan selanjutnya saya melaporkan ke Polres Bantaeng guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya dalam laporan.

Korban juga menyatakan laporan pengaduan tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.(egg)

Leave a Reply