KLIKSANDI.COM, Makassar — Truk tronton yang yang kerap juga dikenal dengan truk sumbu tiga akan dilarang beroperasi mulai 19 sampai 29 Maret 2026. Pembatasan aktivitas ini dilakukan untuk memastikan arus mudik dan arus balik lebaran tahun ini benar-benar aman dan nyaman.
Hal ini ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dihadapan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Dudy Purwagandhi mengingatkan pembatasan aktivitas truk tronton wajib dipatuhi. Apalagi surat keputusan bersama sudah dikeluarkan.
Melibatkan Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Secara nasional kita sudah mengeluarkan surat keputusan bersama mengenai pembatasan khususnya kendaraan sumbu 3 ke atas,” kata Menhub Dudy Purwagandhi.
“Itu berlaku dari tanggal 13 sampai dengan 29 Maret,” sambungnya.
Pengecualian diberikan Dudy Purwagandhi terhadap kendaraan logistik. Terutama kendaraan truk BBM yang harus mendistribusikan ke daerah-daerah pelosok.
“Yang boleh berjalan yang kendaraan besar mengangkut BBM, dan bahan baku bencana, kemudian sembako, itu kita sudah atur dalam SKB,” ujarnya.
Pembatasan ini sebagai upaya mitigasi menjaga keselamatan pengendara. Selain itu guna memastikan perjalanan mudik lancar dan terlepas dari kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Andi Erwin Terwo, akan segera berkoordinasi dengan tim internalnya. Dishub akan meneruskan perintah tersebut ke pelaku usaha dan mengawasinya secara langsung.
“Sementara saya siapkan edaran pembatasan tonase akan kami sampaikan ke PO untuk diikuti,” katanya.(egg)

Leave a Reply