Beraksi Sejak 2016, Dua Pria asal Bantaeng ini Sudah Curi 100 Sepeda Motor

BUKTI. Polisi mengamankan tersangka pencurian sepeda motor yang sudah beraksi sejak 2016 lalu di Bulukumba.

BUKTI. Polisi mengamankan tersangka pencurian sepeda motor yang sudah beraksi sejak 2016 lalu di Bulukumba.

KLIKSANDI.COM, Bulukumba Aparat Polres Bulukumba dan Polda Sulsel mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian sepeda motor. Keduanya adalah SS dan ABD. Mereka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017.

Kedua orang ini sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sejak 2016. Kepada polisi, keduanya sudah mencuri sedikitnya 100 unit sepeda motor. Kendaraan roda dua itu dicuri di daerah Bulukumba dan Bantaeng. Sebagian besar sepeda motor yang dicuri itu kemudian dijual kembali di berbagai daerah. Saat diamankan, polisi hanya berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba dengan Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri kurang lebih 100 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Bantaeng. Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekira pukul 02.00 Wita, setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya diungkap di Kabupaten Pangkep dan Bantaeng.

Dari sembilan unit sepeda motor yang diamankan di Bulukumba, baru tiga kendaraan yang telah diketahui pemiliknya. Enam unit lainnya masih dalam proses penelusuran untuk memastikan kepemilikan dan kemungkinan keterkaitan dengan lokasi kejadian lain.

Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Sulsel yang digelar di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika, didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel Kompol Andi Huseng, serta dihadiri perwakilan Satreskrim Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng.

Kompol Benny menjelaskan, pengungkapan tersebut berangkat dari total 11 laporan polisi, terdiri atas satu laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan Polres Bantaeng, dan tiga laporan Polres Bulukumba, dengan rentang waktu kejadian dari Juni 2025 hingga Januari 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.

Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang.(egg)

Leave a Reply