Hendak Kabur, Saksi Korupsi SPAM IKK Sinjai Ditangkap di Bandara

Kejati Sulsel mengamankan salah satu saksi yang masuk dalam DPO kasus korupsi Spam IKK Sinjai.

Kejati Sulsel mengamankan salah satu saksi yang masuk dalam DPO kasus korupsi Spam IKK Sinjai.

KLIKSANDI.COM, Sinjai Kejaksaan Tinggi Sulsel menangkap seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial GRP (39). Pria yang menjadi saksi dalam kasus korupsi SPAM IKK Sinjai ini ditangkap saat hendak melarikan diri di Bandara International Soekarno-Hatta.

“Bersangkutan (saksi) sudah diamankan dan hari ini diterbangkan dari Jakarta ke Makassar untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut.” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Saksi tersebut diciduk tim gabungan yakni Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, didukung Tim Tabur Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI serta Tim PAM Bandara Internasional Soekarno-Hatta tanpa perlawanan setelah diketahui keberadaannya.

GRP masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Januari 2026 karena dianggap tidak kooperatif atas panggilan jaksa penyidik bahkan ponselnya tidak aktif setelah menerima surat panggilan untuk memberi kesaksian dari kejaksaan.

Pria berprofesi sebagai wiraswasta ini diamankan atas perintah Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: R3/P.4.31/Dip/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, tahun anggaran 2021.

Keterangan bersangkutan sangat dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Saksi bahkan telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun mangkir tanpa alasan yang jelas hingga akhirnya diketahui keberadaan selanjutnya diamankan tim gabungan.

Soetarmi menjelaskan, bahwa pengamanan ini merupakan respon cepat atas permohonan bantuan pencarian saksi dari Kejaksaan Negeri Sinjai terhadap GRP alias A terkait kesaksiannya terhadap pengembangan kasus setelah adanya penetapan tersangka.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan untuk bersikap kooperatif demi kepastian hukum dan kelancaran penyidikan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, penyidik Kejari Sinjai telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini terkait pelaksanaan proyek IPA SPAM IKK Kabupaten Sinjai pada 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp13 miliar.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing inisial SY diketahui Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS) selaku kontraktor pemenang tender proyek itu. AA Direktur PT SKS serta AL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) air minum di Balai Prasarana Permukiman wilayah Sulsel.(egg)

Leave a Reply