KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Yammar Alimuddin (27) warga Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng tewas tidak wajar di Malaysia. Pria yang merantau untuk mencari kerja di Malaysia ini tewas usai dikeroyok tiga warga Malaysia, di sebuah hotel.
Korban diketahui mengalami luka serius di kepala. Polisi Diraja Malaysia juga sudah menahan tiga tersangka dari kasus itu. Sesuai hukum yang berlaku di Malaysia, pembunuhan bisa diancam pidana hukuman mati.
Informasi yang dihimpun, korban diketahui sempat terlibat perkelahian di sebuah hotel di Sibu, Malaysia. Dari keterangan dokter, korban tewas akibat head injury due to blunt force trauma” atau cedera kepala akibat trauma tumpul.
Purworini Indah, Ketua Tim Pemulangan BP3MI Sulsel, menyatakan bahwa menurut dokumen resmi, jenazah telah diserahkan kepada perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng untuk diteruskan ke keluarga. Proses pemulangan jenazah telah difasilitasi oleh pemerintah Indonesia.
Pemulangan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, ke Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Kematian Nomor 00032/SBPM-KCH/0126/09.
Kepala Polisi Daerah Sibu, ACP Zulkipli Suhaili, dalam keterangan resmi yang dilansir media lokal tvsarawak.my, mengonfirmasi bahwa laporan awal diterima sekitar pukul 04.22 waktu setempat. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Sibu dalam kondisi tidak sadar dan kemudian dinyatakan meninggal.
“Ketiga tersangka juga mengalami luka-luka di bagian lengan dan tubuh yang diduga terkait insiden tersebut,” kata Zulkipli.
Ia menambahkan bahwa motif perkelahian masih dalam penyelidikan. Penyidikan kasus ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia tentang pembunuhan. Polisi meminta publik tidak berspekulasi dan siap menerima informasi relevan untuk membantu proses hukum.
BP3MI Sulsel memastikan akan terus memberikan pendampingan dan pelayanan kepada keluarga almarhum. Dalam proses pemulangan, disampaikan pula ucapan duka cita dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, dan Kepala BP3MI Sulawesi Selatan, Dharma Saputra.
Proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku di Malaysia masih berlangsung. Pihak berwenang Indonesia melalui perwakilannya di Malaysia biasanya memberikan pendampingan hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan Warga Negara Indonesia, meski dalam artikel ini belum disebutkan rincian lebih lanjut.(egg)

Leave a Reply