Direktur PDAM Bantaeng Angkat 50 Karyawan dalam 8 Bulan, Ada yang Sudah Karyawan Tetap

KONFLIK. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Bantaeng mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Bantaeng untuk mencopot direktur PDAM Bantaeng, Suwardi.

KONFLIK. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Bantaeng mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Bantaeng untuk mencopot direktur PDAM Bantaeng, Suwardi.

KLIKSANDI.COM, Bantaeng Konflik di tubuh PDAM Bantaeng rupanya semakin parah. Konflik ini dimulai dari pengangkatan sekitar 50 karyawan dalam delapan bulan terakhir. Sebagian di antaranya tiba-tiba saja menjadi karyawan tetap.

Sejumlah karyawan lama di PDAM Bantaeng mengaku jika perekrutan karyawan sebanyak 50 orang itu tidak rasional. Dia menyebut, sebagian besar karyawan yang direkrut adalah perempuan yang memiliki tugas administrasi perkantoran.

“Baru 8 bulan menjabat, direktur PDAM sudah rekrut hampir 50 karyawan. Sebagian besar perempuan, yang tugasnya administrasi perkantoran,” kata seorang karyawan PDAM yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dia menyebut, banyak yang tidak wajar dari perekrutan karyawan PDAM ini. Dia menyebut, dari 50 orang karyawan itu, sudah ada di antaranya yang tiba-tiba diangkat menjadi karyawan tetap.

“Ada yang baru dua bulan bekerja langsung jadi karyawan tetap. Padahal, karyawan lama itu hampir bertahun-tahun belum tentu jadi karyawan tetap,” kata dia.

Tidak hanya itu saja, masalah lainnya adalah adanya pemotongan hak-hak karyawan lama. Narasumber itu menyebut, ada hak-hak karyawan lama seperti gaji dan lembur yang dipangkas oleh direktur PDAM yang tujuannya untuk menggaji karyawan baru itu.

“Karyawan lama seperti dianak tirikan. Bahkan, hak-hak kami sebagai karyawan dipotong untuk membayar gaji karyawan baru,” kata dia.

Dia juga menambahkan, pada dasarnya karyawan PDAM tidak mempersoalkan temuan BPK itu. Dia menyebut, sebagian besar karyawan paham dengan temuan BPK dan bersedia mengembalikan temuan itu dengan cara mencicil.

“Sebenarnya temuan BPK itu cuma pemicu saja. Intinya, persoalan di PDAM Bantaeng itu sudah kompleks sejak 8 bulan terakhir. Ada cara kepemimpinan direktur PDAM yang banyak menyakiti para karyawan,” kata dia.

Rekomendasi DPRD

Di tempat terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Bantaeng untuk mencopot Direktur Perumda Tirta Eremerasa (PDAM Bantaeng), Suwardi. Keputusan tersebut menyusul adanya berbagai persoalan internal dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencuat ke publik.

Surat bernomor 000.8.6.2/29/DPRD tertanggal 28 Januari 2026 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Bantaeng. Rapat tersebut menghadirkan dua pihak pelapor aspirasi, yakni Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM), Karyawan PDAM Tirta Eremerasa yang menyampaikan aspirasi terkait permasalahan internal perusahaan.

Sebelumnya itu, DPRD Bantaeng juga telah memanggil Direktur PDAM dan sejumlah instansi yang berkaitan untuk memberikan keterangan atas aspirasi dari kedua elemen tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso dan dibacakan langsung olehnya terdapat beberapa poin krusial yang menjadi landasan desakan pencopotan tersebut.

Ada dugaan Pelanggaran Kode Etik adanya indikasi pelanggaran etika profesional dalam memimpin perusahaan daerah. Penyalahgunaan wewenang. Diduga terjadi penggunaan kekuasaan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Direktur. Konflik internal. Permasalahan di dalam tubuh Perumda Tirta Eremerasa yang dinilai menghambat kinerja organisasi.

“Merekomendasikan kepada bapak bupati agar dilakukan pencopotan terhadap direktur Perumda Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng,” Kata Ketua DPRD Bantaeng Budi Santoso saat membacakan Surat Rekomendasi, Rabu (28/1).

DPRD Bantaeng merekomendasikan agar Bupati Bantaeng segera melakukan tindakan tegas berupa pencopotan jabatan guna menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan air bersih di Kabupaten Bantaeng.(egg)

Leave a Reply