Begal di Pangkep Rampas Motor Usai Ancam Pengendara Wanita dengan Parang

DIAMANKAN. Polisi mengamankan satu orang pelaku begal di Pangkep.

DIAMANKAN. Polisi mengamankan satu orang pelaku begal di Pangkep.

KLIKSANDI.COM, Pangkep Aksi kejahatan jalanan berupa begal kembali marak di Kabupaten Pangkep. Pengendara wanita berinisial NV menjadi sasarannya. Korban sempat diancam dengan menggunakan parang sebelum sepeda motornya dirampas.

“Benar tadi malam, telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kabupaten Pangkep, yang mana pada saat itu korban berboncengan dengan temannya,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam.

Peristiwa berawal ketika kedua korban yang singgah di parkiran tiba-tiba didatangi dari belakang oleh 3 orang pelaku.

“Di depan Indomaret di Jalan Poros Sultan Hasanuddin. Setelah dia parkir, tiba-tiba muncul dari belakang pelaku berteman tiga orang. Kemudian langsung mengancam korban dengan menggunakan parang. Dan meminta dompet korban, namun korban tidak memberikan,” ucapnya.

Pelaku yang marah karena tidak diberikan dompet oleh NV lalu meminta kunci motor kepada AR sambil mengayunkan parang. AR sempat menghindar, namun sabetan parang mengenai punggung NV. Pelaku lalu merampas kunci motor dan melarikan motor tersebut ke arah Kota Makassar.

“Pelaku mengancam AR dengan menggunakan parang untuk menyerahkan kunci motor sambil mengayunkan parang, namun saudara AR mengelak dan mengenai korban NV pada bagian punggung. Setelah itu, pelaku mengambil motor tersebut dan membawa lari motor tersebut ke arah Makassar,” kata Dipo.

Akibat tebasan parang, NV mengalami luka ringan di bagian punggung dan dirawat di RSUD Batara Siang Pangkep. “Korban tidak mengalami luka serius, sudah dirawat di RS,” ucapnya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran ke arah Makassar. Dipo mengatakan saat pengejaran, pihaknya berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Sekitar pukul 01.00 Wita, salah satu pelaku berinisial RI (26) ditangkap di Makassar dengan barang bukti sepeda motor hasil pembegalan.

“Setelah kami menerima laporan dari korban, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polda dan unit Jatanras Polrestabes Makassar karena dugaan kami bahwa pelaku mengarah ke Makassar,” kata Dipo.

Dia mengatakan, pelaku diancam Pasal 479 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya.

“Untuk ancaman hukumannya kami mengenakan pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 terkait dengan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Untuk dua orang kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. 2 orang kami ketahui identitasnya,” pungkas Dipo.(egg)

Leave a Reply