KLIKSANDI.COM, Bulukumba — Kejaksaan Negeri Bulukumba menyebut akan segera menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi proyek pasar sentral Bulukumba. Sejauh ini, kejaksaan sudah menggeledah dua kantor terkait dengan proyek itu. Keduanya adalah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulukumba dan Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin).
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan langkah upaya paksa untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek Pasar Sentral.
“Penggeledahan ini sebagai upaya paksa dalam mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi yang kami tangani,” ujarnya.
Dia menyebut, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kejaksaaan, kata dia, sisa menunggu waktu untuk segera mengumumkan tersangka dari kasus tersebut.
“Soal nilai kerugiannya sementara masih proses audit dari BPK. Tapi kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.
Kejari Bulukumba turut mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.(egg)

Leave a Reply