Dari Youtube hingga Roblox, Pemerintah Mulai Blokir Akun Media Sosial Anak pada 28 Maret

Ilustrasi: Gadget

Ilustrasi: Blokir Akun Medsos anak

KLIKSANDI.COM, JakartaPemerintah mulai melakukan pemblokiran untuk akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun. Pemberlakuan aturan ini sudah mulai pada 28 Maret mendatang.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Maret 2026.

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan sejumlah platform digital populer untuk memblokir atau menonaktifkan akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Pada tahap awal, pemerintah menargetkan delapan platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak-anak. Beberapa di antaranya merupakan media sosial dan platform hiburan yang sangat populer.

Berikut daftar platform yang termasuk dalam kebijakan tersebut:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Platform-platform tersebut diminta untuk memastikan bahwa pengguna yang belum memenuhi batas usia tidak dapat mengakses layanan mereka melalui akun pribadi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena anak-anak Indonesia dinilai menghadapi berbagai risiko di ruang digital.

Beberapa ancaman yang sering dihadapi anak saat menggunakan internet antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga potensi kecanduan media sosial. Menurut Meutya, regulasi ini bertujuan membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.(egg)

Leave a Reply