Terima Rp13 Juta per Minggu dari Bandar Narkoba, Segini Kekayaan Kasat Narkoba Toraja Utara

Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi

Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi

KLIKSANDI.COM, Toraja Utara Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi ditangkap Propam Polda Sulsel atas dugaan terlibat perdagangan narkoba. Dia disebut menerima Rp13 juta per minggu dari bandar narkoba sejak 2025. Kemana aliran dana itu selama ini?

Data yang dihimpun, kekayaan AKP Arifan Efendi tidak begitu mencolok. Di situs LHKPN KPK, AKP Arifan Efendi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada periode 32 Desember 2025. Berstatus sebagai perwira kepolisian dan saat ini menjabat Kasat Resnarkoba, kekayaan AKP Arifan Efendi terbilang tak begitu mencolok.

Total kekayaannya di angka Rp141 juta. Dari data detail kekayaannya, AKP Arifan Efendi tak memiliki rumah maupun sebidang tanah. Mayoritas harta kekayaannya bertumpu pada kendaraan bermotor.

Lalu kemana aliran dana Rp13 juta per minggu dari bandar narkoba? Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, saat dikonfirmasi meminta agar klarifikasi lebih lanjut diarahkan ke Polda Sulawesi Selatan.

“Silakan koordinasikan ke Kapolda,” ujarnya singkat, Minggu (22/2/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulsel terkait status hukum AKP Arifan Efendi maupun personel berinisial N. Kepala Seksi Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendi, membenarkan kabar tersebut, Minggu sore (22/2/26).

“Benar, kita (Polda Sulsel) sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) pemeriksaan awal,” kata dia saat dihubungi wartawan.

Mabes Polri juga ikut bereaksi dengan kabar keterlibatan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara dengan jaringan narkoba di Toraja Utara itu. Mabes Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir mengaku, penyidik akan menelusuri aliran dana yang disebut dari bandar narkoba itu. Dia meminta kepada publik untuk mempercayakan pengungkapan kasus itu kepada Polda Sulsel.

“Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa, terlebih bagi individu Polri yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” sambungnya.

Jhonny mengatakan penindakan terhadap Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara menjadi bukti konkret pelaksanaan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba.

“Penindakan individu Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara oleh Polda Sulsel adalah bukti dan wujud konkret penjabaran pelaksanaan komitmen dan ketegasan pimpinan Polri oleh seluruh jajaran satuan wilayah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia,” tutur dia.

Kasus ini bermula ketika seorang pria inisial ET alias O ditangkap oleh personel Polres Tana Toraja karena menguasai sabu sebesar 100 gram.

Dari hasil pemeriksaan, ET menyebut oknum aparat Polres Toraja Utara yang menerima setoran Rp 13 juta perminggu sejak September 2025 lalu.

“Ini akan diselidiki lebih lanjut, sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya,” ucap Zulham.(egg)

Leave a Reply