KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Aparat Polres Bantaeng akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan ketua Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit, Fajri, Jumat, 30 Januari 2026. Tersangka ditahan setelah polisi mendapatkan bukti kuat terkait pelecehan seksual yang dilakukan Fajri terhadap bawahannya berinisial E.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin membenarkan penahanan itu. Dia menyebut, penahanan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ini dianggap cukup bukti dan layak untuk dilakukan penahanan.
“Iya benar. Tersangka pelaku dugaan pelecehan, oknum pengacara F, sudah dilakukan penahanan,” ujar AKP Gunawan.
Perwira Polri berpangkat tiga balok itu menyebut bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah gelar perkara dan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fajri dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial E, yang merupakan staf di Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit Bantaeng.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantaeng sejak Desember 2025. Informasi yang dihimpun dari kepolisian, Fajri diketahui melakukan pelecehan dengan mencium korbannya berkali-kali. Selain itu, Fajri yang saat itu menjabat sebagai ketua YBH PA Bangkit juga mengirim foto bugilnya ke korban secara berkali-kali.
“Yang memberatkan tersangka itu karena korbannya adalah bawahannya sendiri. Ini mengindikasikan adanya tekanan terhadap korban karena berkaitan dengan jabatan di tempat itu,” kata sumber di kepolisian itu.
Dia menyebutkan, polisi mengindikasikan ada korban lain dari kasus itu. Hanya saja, sejauh ini, polisi belum mendapat laporan dari korban lainnya itu.
Sekedar diketahui, YBH PA Bangkit adalah sebuah yayasan yang dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bantaeng. Yayasan ini berjanji akan memberikan perlindungan hukum untuk para kliennya secara gratis.(egg)

Leave a Reply