Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Rektor UNM Nonaktif, Kapan Karta Jayadi Kembali Menjabat?

Rektor UNM, Prof Karta Jayadi

Rektor UNM, Prof Karta Jayadi

KLIKSANDI.COM, Makassar Polda Sulsel menghentikan penyelidikan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Rektor UNM nonaktif, Karta Jayadi. Kasus yang dilaporkan oleh dosen berinisial Q tersebut dinilai belum memenuhi unsur pidana.

“Iya betul dihentikan penyelidikannya karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Selasa (27/1/2026).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Januari 2026. Surat itu ditandatangani langsung Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Dedi Supriyadi.

Meski kasus itu dihentikan, Polda Sulsel mengarahkan korban untuk melaporkan tindak pidana pelecehan seksual (TPKS). Laporan itu dilakukan di Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel.

“Selanjutnya pelapor akan melaporkan (kembali) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel,” jelas Didik.

Sebelumnya diberitakan, dosen Q mengaku dilecehkan secara verbal oleh Karta Jayadi melalui pesan elektronik sejak 2022-2024. Dosen itu lantas melaporkan Karta Jayadi ke Itjen Kemendiktisaintek hingga Polda Sulsel.

Belakangan, Karta dinonaktifkan sementara sebagai rektor UNM pada November 2025 lalu. Karta lantas melakukan perlawanan dengan melaporkan balik dosen Q termasuk admin akun media sosial karena diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Sudah lebih dari dua bulan, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Farida Patittingi menjabat sebagai Plh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) menugaskan Prof Farida sebagai plh rektor sejak 3 November 2025 lalu.

Rektor UNM nonaktif, Prof Dr Karta Jayadi sendiri sudah memberikan klarifikasi di kantor Kemdikti Sanitek di Jakarta, pertengahan November lalu. Hanya saja hingga kini Kemdikti Saintek belum juga mengeluarkan putusan dari hasil klarifikasi itu.

Sejumlah dosen UNM Makassar bertanya-tanya kapan Prof Karta Jayadi kembali aktif sebagai Rektor UNM. Mereka berharap secepatnya guru besar antropologi seni itu bisa memangku jabatannya kembali. Alasannya, banyak program yang sudah disiapkan Prof Karta untuk akselerasi dan kemajuan kampus bekas IKIP Ujungpandang ini.

“Kapan Prof Karta bisa kembali aktif ya? Semoga secepatnya agar UNM Makassar bisa kembali on the track,” kata salah seorang dosen UNM Makassar.

Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh penonaktifan rektor adalah terhambatnya penataan organisasi di kampus. Sejumlah pejabat struktural yang akan berakhir masa jabatannya tidak bisa diganti atau diperpanjang oleh plh Rektor seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Salah satu jabatan struktural yang mesti diisi adalah para pembantu dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM Makassar. Dekan FISH, Dr Supriadi Torro sudah dilantik 19 Agustus 2025 lalu. Tetapi hingga kini, empat wakil dekan sebagai pembantunya belum dikukuhkan.(egg)

Leave a Reply