BPBD Parepare Keluarkan Larangan Berenang di Pantai

EVAKUASI. Tim penyelamat berusaha melakukan evakuasi terhadap salah satu korban tenggelam di Parepare.

EVAKUASI. Tim penyelamat berusaha melakukan evakuasi terhadap salah satu korban tenggelam di Parepare.

KLIKSANDI.COM, Parepare Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Parepare mengeluarkan imbauan dan larangan untuk penghentian aktivitas sementara kawasan wisata pantai di Parepare. Warga dilarang dulu untuk berenang hingga cuaca kembali kondusif.

Langkah ini diambil menyusul insiden yang menimpa seorang pelajar SMK bernama Muh Ikmar (17) meninggal dunia usai tenggelam saat berenang di Pantai Lumpue, Parepare. Jasad korban baru ditemukan tim SAR gabungan setelah memasuki hari ketiga pencarian korban, Senin (12/1/2026).

Kepala Pelaksana BPBD Kota Parepare, Muh Rasdy Gery mengatakan, kondisi cuaca dan arus laut saat ini perlu diwaspadai. Dia pun meminta masyarakat Parepare tidak melakukan aktivitas berenang di area wisata pesisir seperti Panti Lumpue, Pantaiku dan tanggul Cempae.

“Objek wisata tidak ditutup ya, tapi hanya dilarang orang berenang,” lanjutnya.

Rasdy mengungkapkan, gelombang air laut saat ini mencapai kurang lebih 3 meter. Kata dia, kondisi tersebut akan terjadi hingga 17 Januari 2026.

“Gelombang air laut saat ini cukup tinggi mencapai 2 meter lebih, bahkan kalau sore bisa mencapai 3 meter, selain gelombang tinggi, angin juga cukup kencang. Ini infonya baru keluar itu diprediksi sampai 17 Januari mendatang,” ungkapnya.

Sebelumnya, korban tenggelam bernama Muh Ikmar (17) di Pantai Lumpue, Kota Parepare ditemukan meninggal dunia. Jasad Muh Ikram ditemukan tim SAR gabungan setelah memasuki hari ketiga pencarian korban.

Komandan Pos Basarnas Parepare, Agus Salim mengatakan, korban ditemukan sekitar pukul 11.07 WITA, Senin (12/1/2026). Kata dia, korban ditemukan terhimpit di sela karang dengan jarak kurang lebih 500 meter dari lokasi dilaporkan hilang.(egg)

Leave a Reply