KLIKSANDI.COM, Maros — Kasus perceraian di Kabupaten Maros sepanjang 2025 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Peningkatannya tergolong tinggi, dengan dominan istri yang mengajukan cerai.
Tercatat, ada 726 perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Maros sepanjang 2025. Jumlah ini bertambah dibanding tahun sebelummya yang hanya berjumlah 591 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Maros, Muhammad Ridwan mengatakan, dari 726 kasus itu jenis perkara terbanyak itu cerai gugat atau perkara cerai yang diajukan istri.
“Kebanyakan kasus perceraian diajukan oleh istri atau cerai gugat dengan angka 566 pekara dan kasus cerai talak sekitar 149 perkara,” katanya.
Ada banyak hal yang menjadi pemicu perceraian. Yang terbanyak adalah perselisihan atau pertengkaran rumah tangga. Dia menyebut, selain itu, ada pula perkara judi online dan pinjaman online.
“Tercatat ada 24 kasus spesifik KDRT, judi online (Judol) juga ada sekitar 10 an perkara,” katanya.
Selain itu juga pasangan tanpa kabar sehingga menjadi salah satu alasan perceraian. Untuk usia yang mengajukan perceraian kata dia, berada direntang usia 25 hingga 35 tahun.
“Dengan latar belakang profesi didomimasi oleh ASN dengan 24 kasus. Selebihnya beragam profesi,” sebutnya.(egg)

Leave a Reply